jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap lima pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (10/3).
Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdulrohim mengatakan kelima pelaku berinisial CAG, DS, DSN, DP, dan FHZ.
BACA JUGA: Bambang Irawan Mengaku Perwira Polisi, Diminta Tunjukkan KTA, Oh Ternyata
Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat bahwa di kampung tersebut kerap terjadi peredaran narkoba.
Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan menangkap lima orang.
BACA JUGA: 5 Pengeroyok Brigpol Ical Napoleon Dibekuk, Siap-siap
"Lima orang pengguna berikut barang bukti empat paket sabu-sabu kecil seharga Rp 150 ribu, alat hisap sabu-sabu, lima buah timbangan, dan ribuan klip pastik sabu serta satu buah kunci letter T," kata Dodi dalam keterangan tertulis.
Dodi menambahkan polisi juga melakukan pembongkaran sebuah lapak bedeng di kampung itu yang kerap dijadikan tempat mengonsumsi sabu-sabu.
BACA JUGA: Ditpolairud Polda Kaltim Tangkap 4 Nelayan Pengguna Bom Ikan, Nih Tampangnya
"Jadi, para pelaku pengedar membangun lapak bedeng untuk dipakai saat mereka dan pembeli menggunakan sabu-sabu," ujar Dodi.
Polisi bakal rutin melakukan operasi serupa guna meminimalisir peredaran gelap narkoba di Jakarta Barat. (cr1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aksi Nekat LKRZ, JN, dan MF Menghancurkan Kantor Polisi
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi