jpnn.com, BEKASI - Pengadilan Agama Kota Bekasi mencatat ada sebanyak 1.403 pasangan suami-istri yang mengajukan perceraian.
Angka itu diperoleh pada periode Januari hingga Maret 2019.
BACA JUGA: Poligami Jangan jadi Kedok untuk Bersenang-senang
Humas Pengadilan Agama Kota Bekasi Ummi Azma menyebut, cerai gugat mendominasi atas cerai talak. Artinya, lebih banyak istri yang menggugat cerai suami.
Jumlahnya ada 1.030 perkara cerai gugat dan 373 cerai talak. Kemudian, 50 persen perceraian terjadi pada usia pernikahan muda.
BACA JUGA: Banyak Kasus Poligami jadi Pemicu Perceraian
“Kurang perhatian suami jadi faktor istri ajukan perceraian. Misal suami terlalu sibuk dengan hobinya, pekerjaannya, temannya. Faktor lain perlakuan kasar, hingga faktor kebutuhan batin yang tidak dapat dipenuhi,” ucapnya Rabu (10/4).
“Jadi lebih sering istri yang layangkan gugatan perceraian. Faktor utamanya orang ketiga perselingkuhan dan alasan ekonomi istri tidak pernah diberi nafkah oleh suaminya,” tandas dia.(dyt/pojokbekasi)
BACA JUGA: Ribuan Janda akan Bertebaran Sebentar Lagi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setahun Ada Tambahan 5.235 Janda di Surabaya karena Perceraian
Redaktur & Reporter : Yessy