Selama Dipimpin Jenderal Listyo, Polri Selesaikan 1.864 dengan Restorative Justice

Senin, 17 Mei 2021 – 20:56 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.COM

jpnn.com, JAKARTA - Polri mengeklaim telah menyelesaikan 1.864 kasus menggunakan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.

Semua itu dilakukan selama 100 hari kerja Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kapolri.

BACA JUGA: 100 Hari Jadi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Dinilai Sukses Mengubah Wajah Kepolisian RI

"Total ada sebanyak 1.864 di seluruh polda," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (17/5).

Terkait dengan keadilan restoratif, saat ini Polri tengah membuat Peraturan Kepolisian (Perpol) untuk mengatur penerapan restorative justice di Korps Bhayangkara. 

BACA JUGA: Orang Tua Sedang Jumatan, Bocah 6 Tahun Diajak Tetangga ke Kamar Mandi, Astagfirullah!

"Akan kami garap peraturan kepolisian berkaitan dengan penerapan keadilan restorative justice dalam penanganan tindak pidana," tambah Argo. 

Menurut dia, pendekatan restoratif itu dilakukan terhadap beberapa kasus dan telah dilakukan di seluruh Indonesia.

BACA JUGA: Terima Kunjungan Mentan, Kapolri: Dengan Swasembada Beras, Kita Bisa Ekspor

"Dalam hal ini, restoratif justice membuat aparat dapat mengambil diskresi sehingga pihak pelapor ataupun yang dilaporkan berdamai," pungkas Argo. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasihat Prof Salim Said Ini Sangat Penting untuk Kapolri, Ada Sebut Soal Munarman


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler