Selama Kampanye, Massa Hanura Terbanyak Ditilang

Sabtu, 05 April 2014 – 23:43 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Hari terakhir kampanye rapat terbuka, Sabtu (5/4), tak lepas dari pelanggaran lalu lintas yang dilakukan massa maupun simpatisan partai politik peserta pemilihan umum. Sehari ini saja, sebanyak 86 pengendara yang melanggar aturan lalu lintas ditilang. "Barang bukti yang disitas 31 SIM (Surat Izin Mengemudi), 52 Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan tiga unit kendaraan roda dua ditahan," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Dit Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono.

 

Pelanggar masih didominasi pengendara sepeda motor yang mencapai 86. Jenis pelanggaran pun lagi-lagi karena tak menggunakan helm yakni 77 orang. Sedangkan karena muatan enam pelanggar dan surat menyurat tiga pelanggar. Yang ditilang juga dari beragam partai. Yakni dua dari NasDem dan PDIP, enam Gerindra, delapan PPP, satu PBB dan terbanyak Hanura 67.

BACA JUGA: Tim Reaksi Cepat Tangani Pasien Pileg

Hindarsono juga menyampaikan selama kampanye terbuka 16 Maret hingga 5 April 2014, total pelanggar lalu lintas dari massa dan simpatisan parpol yang ditilang adalah 666. Dengan barang bukti 182 SIM, 470 STNK. "Sebanyak 14 kendaraan roda dua ditahan. Selain itu kita juga berikan teguran 44 kali," kata Hindarsono.

BACA JUGA: Usut Bus Transjakarta, Kejagung Diminta Tidak Tebang Pilih

Pelanggar didominasi kendaraan roda dua sebanyak 650, pick up 13 dan tiga angkot. Untuk massa simpatisan parpol, masing-masing Partai Hanura (113), Partai Golkar (109), PAN (73), PDIP (71), Demokrat (69), PKB (62), Gerindra (47), PKPI (43), NasDem (34), PPP (33), PKS (7) dan PBB (5). (boy/jpnn)

 

BACA JUGA: Delapan Penambang Emas Liar Tewas

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota Timses Caleg NasDem Diancam Dibunuh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler