Usut Bus Transjakarta, Kejagung Diminta Tidak Tebang Pilih

Sabtu, 05 April 2014 – 19:48 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta dan Kepala Biro Perencanaan DKI Jakarta mulai periode 2006 hingga 2014 diduga sebagai pihak yang juga bertanggung jawab atas dugaan korupsi pengadaan bus Trans Jakarta.

"Jika Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menyidik seluruh Kepala Biro Perencanaan dan Kepala BPKD semenjak periode tersebut maka upaya penegakkan hukum Kejagung itu masih tebang pilih," kata pemerhati pengadaan barang dan jasa pemerintah, Tigor Doris Sitorus, di Jakarta, Sabtu (5/4).

BACA JUGA: Delapan Penambang Emas Liar Tewas

Saat ini, kata Doris, Kejagung telah menetapkan dua tersangka yang merupakan PNS pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu.

Doris menegaskan, pengadaan bus Trans Jakarta terjadi sejak Gubernur Sutiyoso menjabat. Mereka semua yang merencanakan itu, maka mereka semua harus bertanggung jawab.

BACA JUGA: Anggota Timses Caleg NasDem Diancam Dibunuh

"Jadi bukan hanya Kepala Dinas Perhubungan dan panitia lelang saja yang disidik. Kepala Biro Perencanaan dan Kepala BPKD Juga harus digarap," kata Doris.

Doris menambahkan, yang menentukan harga pasar bus itu adalah BPKD. Mereka yang melakukan survey terhadap 3 merk bus yang equivalen atau setara dengan standard yang mereka tentukan. Lalu standard itu dimasukkan ke dalam Buku Biru atau daftar harga barang di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

BACA JUGA: 580 Peserta Kampanye Ditilang

"Itu yang dijadikan sebagai panduan oleh panitia lelang. Jadi, jikalau panitia lelang saja dinyatakan bermasalah oleh Kejagung, maka yang menyusun panduan itu juga harus diproses karena mereka yang menentukan harga sehingga kemudian harga itu dinyatakan kemahalan," ungkap dia.

Di dalam Buku Biru itu ada 15.000 jenis harga satuan barang termasuk didalamnya terkait dengan harga bus yang diadakan itu, terangnya.

"Maka, ketika BPKD menetapkan harga dalam buku tersebut sehingga panitia yang sudah dijadikan tersangka mengikutinya, maka BPKD juga harus ikut bertanggung jawab juga," tuturnya. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terobos Jalur Busway, 29 Ribu Terkena Tilang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler