Selama Tiga Bulan, BPJS Ketenagakerjaan Bukukan Pendapatan Rp 13,6 Triliun

Minggu, 20 April 2014 – 12:25 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatatkan pendapatan iuran selama kuartal I tahun 2014 sebesar Rp 5,6 triliun.

Pendapatan itu diperoleh dari tiga komponen, yakni iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

BACA JUGA: Jadikan Teh Komoditas Unggulan

"Tiga bulan pertama di tahun 2014 mencapai Rp 5,6 triliun," ujar Direktur Keuangaan BPJS Ketenagakerjaan Herdi Trisanto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/4).

Dikatakan Herdi, meski telah kehilangan satu komponen pendapatan iuran, yakni dari Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), karena telah dialihkan pengelolaannya kepada BPJS Kesehatan per 1 Januari 2014 lalu, namun pihaknya tetap mampu mencatatkan pertumbuhan positif.

BACA JUGA: Jatim Dorong Suplai Rumah Sederhana

Bersamaan dengan itu, BPJS Ketenagakerjaan juga berhasil mencatatkan pendapatan hasil investasi sebesar Rp 8,02 triliun pada kuartal I tahun 2014.

"Dengan demikian, maka BPJS Ketenagakerjaan sepanjang Kuartal I 2014 telah berhasil membukukan total pendapatan sebesar Rp 13,6 triliun," terangnya.

BACA JUGA: Pembangunan Infrastruktur Bakal Melaju Pesat 2015

Sementara pada tahun 2013, BPJS Ketenagakerjaan telah berhasil membukukan pendapatan iuran sebesar Rp 26,65 trilun atau meningkat sebesar 32,94 persen dari pendapatan yang berhasil dibukukan pada tahun 2012, yang hanya sebesar Rp 20,5 triliun.

Untuk pendapatan investasi yang dikelompokkan atas dua jenis yakni, hasil investasi JHT dan hasil investasi non JHT, BPJS Ketenagakerjaan telah berhasil membukukan pendapatan bersih hasil investasi sebesar Rp 14,42 triliun sepanjang 2013.

"Hasil investasi itu sudah mancapai 101,74 persen dari target kita untuk akhir tahun 2013. Angka itu telah melebihi RKAP kita di tahun 2013 sebesar Rp 14,17 triliun," tambah Herdi. (chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolak Akuisisi Bank BTN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler