"RPP Tenaga Honorer sudah di Kementerian Hukum dan HAM
BACA JUGA: Mahfud Nilai Perda Larangan Ahmadiyah Dilematis
Saat ini dalam tahap harmonisasiDengan adanya PP tersebut, honorer tertinggal kategori satu (yang dibiayai APBN/APBD) maupun kategori dua (non APBN/APBD), kelak akan bisa diangkat menjadi CPNS
BACA JUGA: Menpan Mengaku Lelah Urusi Honorer
Pasalnya sampai saat ini, pemberkasan NIP honorer kategori satu itu masih terkendala di PPBACA JUGA: Buyung: Perda Ahmadiyah Melanggar Konstitusi
Mudah-mudahan secepatnya PP ini tuntas," ucap Mangindaan pula.Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 51.075 atau sekitar 33,53 persen honorer kategori satu, masih menunggu penetapannya sebagai CPNSMereka sudah dinyatakan lolos verifikasi dan validasi, serta memenuhi kriteria pemberkasanData dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sendiri menyebutkan, jumlah honorer tertinggal yang diverifikasi dan validasi adalah 152.310 orangAngka itu terdiri dari instansi pusat sebanyak 60.263 orang dan dari daerah 92.047 orang (honorer daerah).
Dari jumlah itu, disebutkan bahwa yang memenuhi kriteria untuk instansi pusat adalah 13.013 orang dan daerah sebanyak 38.062Sedangkan yang tidak memenuhi kriteria, sehingga tidak dapat diangkat jadi CPNS, adalah sebanyak 73.788 orang atau 48,45 persen, yang terdiri dari instansi pusat 22.564 orang dan dari daerah sebanyak 51.224.
"Hingga 9 Februari 2010, baru 81,98 persen yang telah diverifikasi dan validasiSisanya (sebanyak) 18,02 persen masih dalam prosesYang paling banyak dari instansi pusat, (yaitu) 24.686 orangSedangkan (dari) daerah tinggal 2.761 orang," ungkap Kabag Humas BKN, Tumpak Hutabarat, beberapa waktu lalu.
Namun, Tumpak memastikan bahwa prosesnya akan digenjot, agar selesai sebelum RPP tentang Tenaga Honorer ditetapkan sebagai PP"Ya, ini sebagian sudah ada hasilnyaYang jelas ini akan diselesaikan sebelum PP-nya ada," ujarnya pula saat itu(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekkot Tomohon Banyak Kecipratan APBD Bermasalah
Redaktur : Tim Redaksi