JAKARTA - Seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum jelas kapan akan dilaksanakanKomisi III yang diberi tugas memilih seorang di antara dua calon yang telah diajukan pemerintah, Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto, justru masih bersilang pendapat dengan panitia seleksi pimpinan KPK terkait masa kerja.
Pertemuan komisi III dengan pansel KPK kemarin juga kembali gagal menemukan kata sepakat
BACA JUGA: Utamakan Ego, Calon Golkar Kalah Beruntun di Sultra
Pansel, selaku pihak yang berwenang menyeleksi pimpinan KPK, tetap berpandangan bahwa idealnya masa jabatan pimpinan baru adalah empat tahun, sesuai dengan UU KPKDi sisi lain, komisi III juga bersikeras bahwa masa jabatan pimpinan KPK yang baru nanti adalah setahun
BACA JUGA: Golkar Tetap Kawal SBY-Boediono Hingga 2014
Alasannya, yang terpilih nanti dianggap hanya menggantikan atau meneruskan masa jabatan mantan Ketua KPK Antasari Azhar."Kami sudah menyampaikan pendapat, sekarang terserah DPR bagaimana baiknya," ujar Ketua Pansel Pimpinan KPK Patrialis Akbar setelah pertemuan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin (20/10)
BACA JUGA: Golkar Tetap Geber Kasus Century
Namun, menteri hukum dan HAM itu menegaskan, pihaknya tetap pada posisi menyarankan agar masa kerja calon pimpinan KPK yang akan dipilih nanti tetap empat tahun"Kalau kita terus berdebat, tidak akan ketemu penafsiranJadi sudah, terserah DPR mau setahun atau empat tahun," tandasnya.
UU KPK yang berlaku sekarang memang tidak mengatur secara eksplisit masa kerja terkait dengan pergantian pimpinan sementaraUU hanya menyatakan bahwa masa kerja pimpinan KPK adalah empat tahun
Mengatasi kebuntuan itu, Ketua Komisi III Benny KHarman mengatakan, pihaknya berencana berkonsultasi terlebih dahulu dengan para mantan anggota Pansus Pembentukan UU KPK dan Mahkamah Agung (MA) pekan depanPembahasan akan mengkaji status masa tugas pimpinan baru KPK nanti"Itu semua dimaksudkan agar kami bisa mendapatkan gambaran objektif," kata Benny.
Dia menegaskan, saran pansel pimpinan KPK yang menyebutkan bahwa masa jabatan pemimpin KPK selanjutnya empat tahun tidak perlu diperdebatkanSebab, posisinya hanya bersifat saran dan tidak mengikat"Ini masalah biasa, nanti pasti akan selesaiToh, juga masih ada waktu," ujarnya
Sesuai dengan ketentuan, DPR diberi waktu 3 bulan untuk memilih calon pimpinan KPK yang telah diajukan pemerintahSeperti diketahui, sejak 31 Agustus 2001, dua nama calon pimpinan KPK, Busyro dan Bambang, dimasukkan ke DPR(dync4/tof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Becus Urus Undangan, Sudi Harus Diganti
Redaktur : Tim Redaksi