Seleksi PPPK 2022, Kabar Buruk dari Pimpinan Komisi X untuk Guru Honorer

Rabu, 16 Maret 2022 – 17:57 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih bicara mengenai seleksi PPPK 2022. Foto: Humas FPKS DPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyampaikan kabar buruk terkait pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Menurut dia, cukup banyak daerah yang memutuskan tidak akan membuka seleksi PPPK 2022 untuk formasi guru.

BACA JUGA: Ketum Guru Honorer Mengeklaim Peserta PPPK Sudah Aman dan Selamat, Oh Iya?

Kondisi ini dinilainya akan merugikan guru honorer karena kesempatan mereka menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) makin kecil.

"Ini harus dicarikan solusinya karena sejumlah daerah sudah mengumumkan tidak akan membuka rekrutmen PPPK guru tahun ini," kata Abdul Fikri di Jakarta, Rabu (16/3).

BACA JUGA: PPPK Tak Sebaik yang Dibayangkan, Angkat Saja 300 Ribu Honorer K2 jadi PNS!

Keputusan Pemda tersebut, menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, karena tidak percaya dengan pernyataan pemerintah soal anggaran gaji PPPK ditanggung pusat.

Pada pengadaan PPPK 2021, pemda cukup antusias mengusulkan kebutuhan formasi. 

BACA JUGA: Kabar Gembira dari Pak Agus, Masa Kontrak Guru PPPK Langsung 5 Tahun, Gaji Lumayan

Namun, setelah proses berjalan dan sebanyak 293.860 yang lulus tahap 1 dan 2, Pemda kebingungan untuk membayar gaji PPPK.

"Pemda mengeluh angggarannya minim, tidak cukup untuk membayar gaji PPPK gurunya," ucapnya.

Dia memaparkan, sebanyak 925 ribuan pelamar mengikuti seleksi PPPK guru 2021.

Kemudian yang dinyatakan lulus formasi PPPK tahap 1 dan 2 sebanyak 293.860 ribuan.

Selain itu terdapat juga 193.954 guru honorer yang lulus passing grade (PG) tanpa formasi.

Fikri menyesalkan tidak ada jaminan dari pemerintah pusat terhadap 193 ribuan guru honorer tersebut.

"Ini harus dicarikan solusi sebelum PPPK 2022 dibuka," cetusnya.

Dia mengingatkan pemerintah bahwa solusi PPPK bukan keinginan guru honorer. Mereka sebenarnya ingin menjadi PNS.

Setelah mereka menuruti kemauan pemerintah dan menurunkan level dari PNS ke PPPK, kenapa harus dipersulit lagi.

Untuk mengatasi masalah tersebut Abdul Fikri meminta agar ada rapat gabungan lintas komisi.

Masalah honorer bukan hanya urusan satu komisi, tetapi beberapa yang terkait.

Usulan agar ada rapat gabungan sudah disampaikan Fikri saat rapat paripurna pada Selasa (15/3). (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kontrak Guru PPPK di Temanggung Dimulai Juli 2022, Sebegini Besaran Gajinya 


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler