jpnn.com, JAKARTA - Pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK guru 2022 akan kembali dibuka.
Seleksi menjadi aparatur sipil negara (ASN) ini tidak hanya fokus pada guru lulus passing grade (PG) PPPK 2021, tetapi juga untuk pelamar umum.
BACA JUGA: Seleksi PPPK 2022: Guru Honorer K2 Lulus PG Urutan Pertama Isi Formasi
Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denni, pengadaan PPPK guru tahun 2022 diprioritaskan kategori pelamar I, II, dan III.
Pelamar prioritas I, yaitu tenaga honorer K2, guru non-ASN, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas atau PG pada seleksi PPPK 2021, tetapi belum mendapat formasi.
BACA JUGA: Guru Lulus PG PPPK 2021 Resah, 19 Ribu Peserta Bakal Tidak Diangkat Tahun Ini
Sementara itu, pelamar prioritas II adalah honorer K2. Pelamar prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal 3 tahun.
"Untuk lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta pelamar yang terdaftar di Dapodik bisa melamar melalui kategori pelamar umum," terang Alex Denni dalam sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahu 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022, Kamis (9/6).
BACA JUGA: Pemenuhan Kebutuhan Kuota PPPK 2022 Dimulai Honorer K2, Guru Swasta Terakhir
PermenPAN-RB 20/2022 ini lanjutnya, mempertimbangkan bagaimana pemerintah memenuhi jumlah guru dengan kualitas dan sebaran yang baik.
Pengadaan PPPK 2022 untuk jabatan guru bisa diikuti dua kategori pelamar, yaitu proritas dan umum. Pada pengadaan PPPK guru 2022 terdapat seleksi prioritas yang merupakan aturan baru terkait seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021. Sementara pelamar prioritas II dan III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).
“Arahnya kami tidak hanya ingin memenuhi kuantitas yang memang shortage (kekurangan) saat ini, tetapi yang memenuhi nilai ambang batas di tahun 2021 kami berikan prioritas,” jelas Alex.
Untuk seleksi kompetensi bagi pelamar umum, ujar Alex, masih sama dengan tahun lalu. Seleksi dilakukan dengan CAT-UNBK untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Alex menjelaskan PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 ini diharapkan bisa menjadi jalan keluar untuk pemenuhan kebutuhan guru, khususnya guru di daerah dan 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal).
“Kami ingin pemda berani untuk mengusulkan formasi guru. Guru harus diperjuangkan karena guru adalah pelayanan dasar untuk meningkatkan SDM menuju Indonesia maju seperti yang dicita-citakan,” pungkas Alex Denni. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PGRI Bertemu Pejabat Kemendikbudristek, Guru Honorer Semringah
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad