jpnn.com - JAKARTA -- Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan terdakwa Yulianus Paonganan pemilik akun @ypanganan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/4). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nursam itu berlangsung singkat dan tertutup.
Di luar ruang sidang, ratusan massa dari Laskar Merah Putih, mahasiswa dan teman Ongen di Twitter, menggelar demonstrasi menuntut pria bergelar profesor itu dibebaskan.
BACA JUGA: Ditangkap di Warung Bakso, Honorer Langsung Dipecat
Namun itu tak mengganggu jalannya persidangan. Bahkan, usai sidang Ongen dengan lantang berteriak "lawan rezim pembohong". Setelah itu, Ongen langsung menuju mobil jemputan menuju Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Pengacara Ongen, Fahmi mengaku kecewa dengan pembacaan dakwaan kliennya. Menurut dia, dakwaan yang dibacakan jaksa penutut umum tidak diuraikan.
BACA JUGA: Bermodal Uang Mainan Raup Ratusan Juta, Beginilah Modusnya...
"Saya kaget mendengar bacaan dakwaannya, karena tidak memenuhi persyaratan sebagai suatu dakwaan yang diatur pasal 143 ayat 2 butir B KUHP. Nanti keberatan atas dakwaan akan saya bacakan dalam eksepsi," kata Fahmi.
JPU Sangaji enggan berkomentar banyak usai sidang. "Tadi sudah dibacakan dalam persidangan, terdakwa didakwa UU Pornografi," ujarnya.
BACA JUGA: Orang Tua Siyono Menolak Bersaksi
Sangaji mengatakan dasar dakwaan tulisan hastag dan gambar yang diupload oleh terdakwa. "Ya, nanti lengkapnya kita akan liat dari fakta persidangan. Karena tadi baru membacakan dakwaan," sambungnya.
Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan eksepsi Selasa 28 April 2016 pekan depan.
Seperti yg diketahui Yulian Paonganan Alias Ongen dijerat pasal UU ITE UU Pornografi terkait dengan hestek #PapaDoyanL**e dan foto Jokowi bersama Nikita Mirzani.
Meskipun beberapa pakar baik pidana maupun pakar bahasa sudah mengingatkan jika kasus Ongen dilanjutkan maka akan mencoreng penegakan hukum Indonesia dan foto Jokowi bersama Nikita itu memalukan Indonesia. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh..Duda Muda Coba Kuras Harta Janda
Redaktur : Tim Redaksi