Selisih Tipis, Pilkada Lampung Tengah Digugat ke MK

Kamis, 07 Oktober 2010 – 18:31 WIB

JAKARTA – Kemenangan calon Bupati Lampung Tengah, HA Pairin dan H Mustafa (Prima) hanya 4 persen dari pasangan Musa Ahmad-Suwidyo (Barisan Musa)Kemenangan tipis itu membuat Barisan Musa menggugat penetapan hasil KPUD Lampung Tengah ke Mahkamah Konstitusi (MK)

BACA JUGA: Pemprov Riau Bakal Bagi-bagi Mobil Baru

Gugatan sudah didaftar, Kamis (7/10)

 
Gugatan tersebut diterima oleh pihak MK dan mendapat nomor tanda terima 2040/PAN.MK/X/2010

BACA JUGA: Ponpes Kaltim Tampung Anak-Anak TKI di Tawau

MK mencatat, pasangan tersebut menggugat Keputusan KPU Lamteng No 39/2010 tentang penetapan hasil perolehan suara dan penetapan pasangan calon Pilkada Lamteng.

“Permohonan dimasukkan Kamis siang dan diantar oleh kuasa hukumnya,” kata Widi Atmoko, petugas bagian penerimaan perkara MK


Widi menyebut, pasangan Musa-Suwidyo menyertakan bukti yang ditandai yakni P-1 hingga P-69

BACA JUGA: Bupati tak Hadir, Sekda Mura Batal Dilantik Gubernur

Saat ini, gugatan tersebut masih menunggu untuk mendapat nomor registrasiSetelah mendapatkan nomor registrasi, MK akan menjadwal tanggal persidangan.

Sebelumnya, KPU Lamteng telah menetapkan HA Pairin dan  H Mustafa (Prima) sebagai bupati dan wakil bupati (Wabup) terpilih 2010-2015Pleno penetapan tersebut berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara dari 28 PPKPrima memeroleh suara sebesar 302.934 dengan persentase 52,93%.

Sedangkan, Musa Ahmad-H Suwidyo (BMS/Barisan Musa Suwidyo) meraih 269.382 suara atau 47,07%Jumlah suara sah adalah 572.316 atau 98,33 persen, sedangkan yang tidak sah 9.736 suara atau 1,67 persenBerdasarkan rekapitulasi itu, Prima unggul di 23 kecamatanSementara BMS hanya menang di 5 kecamatan.(wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 85 CPNS Gagal Kantongi NIP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler