Seludupkan Barang Industri dari Singapura, Dua Kapal Diamankan Bakamla

Rabu, 09 Agustus 2017 – 09:09 WIB
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, BATAM - Dua kapal yakni KM Batam Indah dan KM Budi Jasa ditangkap Kapal Patroli badan Keamanan Laut (Bakamla) di perairan Sekupang, Batam, Kepri, Senin (7/8) malam.

Kedua kapal tersebut diduga membawa barang-barang seludupan dari Singapura menuju ke Batam.

BACA JUGA: Pertumbuhan Ekonomi Kepri Terjerembab, Kemenko Sempurnakan FTA

Salah satu pemilik kapal, Didin sangat menyayangkan atas tindakan Bakamla ini.

Pasalnya, kapal miliknya yang membawa barang-barang keperluan Industri milik perusahaan di Mukakuning menjadi terlambat dari waktu yang sudah ditentukan.

BACA JUGA: Ribuan Angkutan Kota di Batam Tak Uji Kir, Ini Salah Satunya...

"Dari pagi (Selasa) kita sudah menerima komplain dari pemilik barang. Perusahaan berhenti bekerja karena barangnya tertahan," katanya.

Didin menjelaskan, kapal miliknya hampir sampai di pelabuhan Sekupang, Senin (7/8) sekitar pukul 23.00 WIB. Pada saat itu, kapal patroli dari Bakamla menghampiri kapalnya dan meminta tekong kapalnya untuk diminta labuh jangkar di tengah laut.

BACA JUGA: Tragis, Hendak Pinjam Duit, Remaja 18 Tahun Ini Malah Diperkosa Pelaku

"Mau sampai pelabuhan hanya tinggal beberapa ratus meter lagi. Sudah dekat dan mau bersandar kapal itu," tuturnya.

Dikatakannya, Bakamla meminta kapal itu labuh jangkar di tengah laut untuk dilakukan pemeriksaan, karena dicurigai membawa barang-barang ilegal.

Atas keputusan Bakamla untuk meminta labuh jangkar di tengah laut itu, Didin menilai kapal memiliki resiko yang sangat besar.

"Kalau ditengah laut dan terjadi gelombang besar, tentunya kapal bisa karam. Kalau karam siapa yang tanggung jawab. Kenapa pemeriksaan di tengah laut. Kenapa tidak dilakukan di pelabuhan saja," ucapnya.

Didin menambahkan, selama ini pihaknya selalu melaporkan kepada instansi terkait perihal barang yang dibawanya dari Singapura menuju Batam. Dia juga mengaku tidak pernah membawa barang terlarang seperti narkoba.

"Daerah Batam ini ada namanya pelayanan singkat dan itu sudah diatur khusus untuk Batam. Jadi, jika membawa barang yang belum dilaporkan, kita masih bisa mengurusnya saat kapal masih dalam perjalanan," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Umum Bakamla Zona Maritim Barat, Kombes Pol Hadi Purnomo mengatakan bahwa operasi penangkapan dua kapal itu merupakan operasi yang dilakukan oleh Bakamla Pusat.

"Itu dari pusat, dengan sasaran kejahatan di laut. Lebih spesifiknya, terkait dengan masalah penyelundupan," katanya.

Dikatakannya, diamankannya dua kapal itu karena pelanggaran pelayaran dan ketidaksesuaian manifest dengan barang yang ada di kapal. Untuk itu, mereka akan melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Batam untuk melakukan pengecekan.

"Kalau ada pelanggaran tentunya kita berikan kepada instansi yang berwenang. Kita lakukan koordinasi dengan Bea Cukai, karena mereka bisa melakukan pengecekan," katanya.

Hadi menambahkan, jika nantinya tidak ditemukannya pelanggaran dari kedua kapal itu, selanjutnya Bakamla akan melepaskan kembali kapal itu.

"Kalau tidak ada pelanggaran, tentu akan kita lepaskan kembali," imbuhnya. (cr1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Sita 607 Aksesoris Ponsel Ilegal di Batam


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler