jpnn.com - BATAMKOTA - Petugas keamanan Pelabuhan Internasional Batamcenter, Batam, Kepri berhasil mengamankan dua WN Malaysia dan seorang WNI, Selasa (9/6) saat berusaha menyelundupkan uang tunai sebanyak Rp 1,4 miliar ke Malaysia.
Polisi masih menyelidki kasus penyelundupan uang rupiah ini, karena informasi sebelumnya bahwa total uang yang hendak diselundupkan ke negeri jiran itu mencapai Rp 7 miliar.
BACA JUGA: Astaga... Tega Benar Bapak Satu Ini, Berulangkali Garap Putrinya yang Cacat Mental
WNI yang diamankan bernama Tini Nur Khalizah, 27, nomor paspor A-27428470 sedangkan WN Malaysia bernama Alexander Francis, 32, nomor paspor A-34564569 dan Logarajan Raman, 22, nomor paspor B- 1128816.
Uang yang dibawa ketiganya terdeteksi mesin X-ray. Uang itu awalnya terdiri dari 2 juta ringgit Malaysia dan Rp700 juta dengan total sekitar Rp7 Miliar.
BACA JUGA: Overkapasitas, Bangun Lapas Khusus Narkoba
Uang itu dililit di tubuh Tini dan di dalam tas milik Alexander dan Logarajam. Mereka diamankan dan diserahkan ke pihak Bea dan Cukai Batam karena mencoba membawa keluar uang tanpa melaporan ke pihak Bea dan Cukai Batam.
Seperti dikutip dari Batam Pos (Grup JPNN) di pelabuhan Batamcenter penangkapan tiga orang itu bermula dari kecurigaan petugas keamanan pelabuhan terhadap pergerakan Tini yang mencurigakan saat hendak berangkat ke kapal fery tujuan Malaysia.
BACA JUGA: Umur Boleh ABG, Tapi Sudah Jadi Otak Komplotan Curanmor
"Cewek itu jalannya kok berbeda. Miring-miring gitu. Saat kami cek ada lilitan uang di pinggang yang diikat seperti ikat pinggang," kata sumber di pelabuhan Batamcenter, Selasa (9/6).
Setelah menahan Tini, petugas kemudian mengecek tas milik Alexander dan Logarajam. "Kami juga menemukan uang disana, mereka berikut barang bukti sudah dibawa ke BC," kata sumber itu lagi.
Kasi penindakan kantor Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam, Slamet Riyadi membenarkan pengamanan tiga orang tersebut. Namun Slamet mengelak jika total uang yang dibawa tiga pelaku mencapai Rp7 miliar.
"Salah sebut mereka waktu di pelabuhan, uangnya cuman Rp1,4 miliar. Sudah kami hitung bersama tadi," kata Slamet.
Uang tersebut jelas Slamet dalam bentuk rupiah Rp700 juta yang dibawa oleh Tini dan uang Ringgit Malaysia senilai Rp700 juta yang dibawa oleh Logarajam dan Alexander.
Dari hasil pemeriksaan pihak BC Batam, Tini diketahui membawa uang dari salah satu money changer di Batam. Namun demikian Slamet mengaku belum mengetahui nama money changer itu sebab Tini sendiri mengaku menerima uang itu dari tangan kedua orang money changer.
"Dia hanya terima uang itu dari orang suruhan money changer jadi belum tahu money changer mana," katanya
Sementara dua WN Malaysia itu mengaku membawa uang hasil kutipan atas pinjaman warga Batam dari mereka. "Mereka adalah rentenir dan baru saja menagih pinjaman mereka di Batam," kata Slamet.
Meskipun masih simpang siur mengenai peruntukan uang miliaran rupiah itu, namun Slamet menyebutkan, penyelidikan kasus tersebut tidak bisa diperpanjang, sebab ketiga orang itu dikenai pasal UU No.8 tahun 2010 pasal 35 ayat 1 tentang pencegahan dan pemberantasan tindakan pidana pencucian uang, dengan denda 10 persen dari jumlah uang yang hendak diselundupkan itu.
Dalam aturan perbankan juga menyebutkan setiap warga yang membawa uang tunai diatas Rp100 juta keluar negeri, harus mendapatkan izin dari Bank Indonesia. "Kalau dia tidak punya izin sanksinya didenda 10 persen dari jumlah yang dia bawa," ujarnya.
"Mereka tidak ditahan mereka, cuma didenda 10 persen. Mereka harus bayar denda ke Bank dan dilepaskan," tambahnya.
Disinggung mengenai tindak lanjut terhadap temuan pencobaan penyelundupan uang tunai itu, Slamet belum berkomentar banyak dengan alasan masih dalam proses BAP. "Pidananya tak ada, cuman aturan sanksi denda itu saja," kata Slamet. (eja/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Majikan Kumat, Tendang, Injak, dan Tusuk Tiga Pegawai
Redaktur : Tim Redaksi