jpnn.com - MEDAN - Sidang kasus penyeludupan sabu seberat 2,1 kg yang dilakukan seorang warga negara Malaysia, Kopal Chetty Annamalai (35) kembali dilakukan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (12/08). Dalam sidang, terdakwa dihukum seumur hidup oleh ketua majelis hakim, Firman.
Dalam putusannya, terdakwa terbukti berusaha menyeludupkan sabu seberat 2.1 kg ke Indonesia melalui Bandara Kualanamu Kabupaten Deliserdang-Sumut. Untuk kasus ini terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang juga sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Melly Nova.
BACA JUGA: Percepat Bongkar 2.271 Kotak Suara, Gembok Dijebol
Putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Dimana, penuntut umum meminta agar Kopal Chetty Annamalai dijatuhi hukuman 16 tahun penjara.
Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa dan pembelaan penasihat hukum terdakwa. Salah satu alasannya, terdakwa terancam dihukum mati jika melakukan hal yang sama di Malaysia.
BACA JUGA: Kembar Siam Rahma-Nurul Dipisah Hari Ini
Setelah mendengar putusan majelis hakim, Kopal Chetty Annamalai melalui penasihat hukumnya menyatakan akan menempuh upaya banding. Sementara itu, JPU menyatakan masih pikir-pikir.
Seperti diberitakan, Kopal ditangkap di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, pada Jumat, 14 Februari 2014. Saat itu, dia baru tiba dari Kuala Lumpur menumpang pesawat Malaysia Airlines.
BACA JUGA: Satpol PP Bima Akan Dipersenjatai
Laki-laki yang beralamat di Taman Gembira 73200 Gemencheh Negeri Sembilan Kuala Lumpur Malaysia ini ketahuan membawa 2,1 kg sabu-sabu setelah koper yang dibawanya gagal melewati mesin X-Ray. Kopal mengaku hanya disuruh untuk mengantarkan narkoba itu kepada seseorang di Medan. Dia diberi perintah lewat HP. (put/azw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Anggota ISIS, Dua Warga Diinterogasi
Redaktur : Tim Redaksi