Selundupkan Sabu di Selangkangan, WN Malaysia Diringkus

Kamis, 21 Januari 2016 – 09:15 WIB
Ilustrasi. Foto: Pixabay

jpnn.com - LUBUKBAJA - Sestu, warga Malaysia ditangkap karena berupaya menyelundupkan setengah kilo gram sabu di celana dalam. Pria keturunan India ini pun diamankan setelah turun dari kapal Ferry yang bertolak dari Situlang Laut menuju Pelabuhan Internasional, Batamcenter.

"Bawa sabu setengah kilo. Simpan dalam celana dalam," kata WN Malaysia berusia 35 tahun ini saat berada di Satnarkoba Polresta Barelang, seperti dikutip dari batampos.co.id (group JPNN), Rabu (20/1).

BACA JUGA: Komplotan Besar Curanmor Dibekuk

Dilanjutkannya, dua paket sabu itu sebenarnya milik Syahrul, WN Malaysia juga. Syahrul memintanya membawa sabu ke Batam untuk diserahkan kepada seseorang. Atas jasanya sebagai kurir, ia mendapat upah Rp 10 juta.

"Sehari-hari sebagai sopir lori. Saya tergiur upah lebih dari Rp 10 juta. Bukan kurang gaji, tapi tergiur saja, karena diberi uang banyak. Uangnya sudah dikasih," terangnya dengan logat Melayu.

BACA JUGA: Kadar Sianida dalam Es Kopi Mirna Bisa Renggut Empat Nyawa

Ia mengaku jika sabu di Malaysia cukup banyak. Sehingga, ia bisa santai menjadi kurir sabu ke Indonesia. Apalagi, beberapa temannya sudah pernah lolos menyelundupkan sabu ke Indonesia.

"Sabu Malaysia banyak, Kata teman saya, bisa masukkan. Makanya saya mau jadi kurir. Ini baru pertama kali," dalihnya.

BACA JUGA: Misterius..Hilang Seminggu, Pas Ketemu Lagi Termenung

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Suhardi Hery mengatakan Sestu merupakan satu dari empat tersangka yang beberapa waktu lalu diamankan.

"Tersangka diamankan di Pelabuhan Internasional Batamcenter. Ditangkap karena gerak gerik mencurigakan," kata Hery.

Menurut dia, kasus Sestu masih dalam pengembangan. Pihaknya, sedang menyelidiki jaringan Internasional yang melibatkan Sestu.

"Masih pengembangan," ujar Hery.

Masih kata Hery, kemarin pihaknya memusnahkan barang bukti sabu 747,94 gram dari empat tersangka. Pemusnahan barang bukti dihadiri instansi terkait, seperti Kejaksaan Negeri Batam, BPOM Kepri dan kuasa hukum tersangka.

"Kita memusnahkan barang bukti sabu 747,94 gram yang diamankan beberapa waktu lalu," terang Hery.

Lima paket berisi ratusan gram sabu itu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas. Air rebusan sabu kemudian dibuang ke toilet. (she/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Klaim Penggerebekan Berujung Maut di Berlan Sesuai Prosedur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler