JAKARTA -- Kasus penggelapan pajak yang melibatkan Gayus Tambunan dan Bahasyim Assifie mendapat perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Lembaga yang kini dipimpin Busyro Muqoddas itu menyimpulkan, ternyata pegawai PNS biasa tetap punya peluang menimbun harta dari hasil korupsi
BACA JUGA: Menakertrans Akui Sistem Informasi Pemerintah Lemah
Karenanya, ke depan, KPK akan mendorong adanya regulasi yang mewajibkan seluruh PNS menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)"Selama ini LHKPN hanya diwajibkan bagi pejabat saja
BACA JUGA: 2010, KPK Selamatkan Rp700 Miliar
Tapi ternyata banyak pegawai biasa yang hartanya banyakHaryono belum bisa memastikan apakah LHKPN seluruh PNS itu nantinya harus diserahkan ke KPK atau ke lembaga lain
BACA JUGA: Busyro Sudah Mengeluh
"Apakah itu nanti laporannya ke KPK atau ke yang lain, itu kita atur nanti," imbuhnya.Di tempat yang sama, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto menjelaskan, ke depan, KPK akan membuka perwakilan di daerah, khususnya untuk aspek pencegahanPada tahap awal, perwakilan KPK di daerah ini tugasnya menerima laporan gratifikasi para pejabat di daerah"Biar mereka tak jauh-jauh ke Jakarta," ucapnya.
Seperti diketahui, saat memberikan kesaksian selaku terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (27/12), Bahasyim yang jabatannya terakhirnya di Ditjen Pajak adalah Kepala Kantor Pemeriksaan Jakarta VII Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mengakui ada perbedaan data kekayaan di LHKPN dengan yang adaBahasyim mengaku, kekayaannya kini mencapai Rp 64 miliar, sedangkan yang dilaporkan pada KPK hanya Rp 10 miliarDia berdalih tak melapor karena itu merupakan uang investasi(sam/rnl/ jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ganti Nama Bakal Tambah Biaya
Redaktur : Tim Redaksi