Sembunyikan Sabu Di Anus, Dua TKI Dituntut 20 Tahun

Jumat, 08 Januari 2016 – 12:54 WIB
Dua terdakwa saat mengikuti sidang tuntutan di PN Batam, Kamis. Foto: Batam Pos / JPNN

jpnn.com - BATAM - Dua terdakwa kasus narkoba, Arifin alias Anto bin Hamit dan Mustafa Kamal alias Kamal bin Hasbi Dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martua 20 tahun penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (7/1).

Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyelundupan Narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Batam yang dibungkus dalam empat kondom yang dimasukkan ke usus melalui anus.

BACA JUGA: Rampas Dompet Waria Berisi Alat Kontrasepsi, Tiga Remaja Berakhir Di Kantor Polisi

"Kami menuntut kedua terdakwa dihukum pidana selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,  sesuai pelanggaran Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU Martua.

Dari tuntutan tersebut, kedua terdakwa langsung menyatakan pembelaan secara lisan dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo didampingi Tiwik dan Endi. "kami menyesal yang mulia, mohon ringankan hukuman kami karena kami tulang punggung keluarga," ujar terdakwa.

BACA JUGA: Wow... Empat Model Cantik Majalah Dewasa Bikin Ramai Pengadilan Negeri Surabaya

Usai mendengarkan pembelaan dari kedua terdakwa, Majelis Hakim menjadwalkan sidang atas perkara ini pada pekan depan, Kamis (14/1) dengan agenda putusan. "Sidang kita tunda satu pekan guna bermusyawarah mengambil keputusan. Selanjutnya kedua terdakwa tetap ditahan, sidang ditutup," ucap Wahyu menutup sidang.

Diketahui, kedua terdakwa merupakan TKI yang bekerja di Malaysia. Ketika hendak pulang ke Indonesia tetapi kehabisan dana. Keduanya pun mendapat tawaran dari Riki (DPO) untuk mengantarkan sabu ke Medan dan menjanjikan upah yang menggiurkan, sehingga kedua terdakwa bersedia menyanggupinya.

BACA JUGA: Kisah Anak-Anak Panti Korban Sodomi Jadi Pelaku Sodomi Berjamaah (2)

Berangkat dari Malaysia hendak menuju Medan melalui Batam, sesampai di pelabuhan ferry internasional Batamcenter kedua terdakwa diamankan petugas Bea dan Cukai karena melihat tingkah laku yang mencurigakan terutama saat keduanya sedang berjalan. Setelah diperiksa ditemukan barang bukti di dalam usus yang dimasukkan lewat anus dan membuat kedua terdakwa menjadi terdakwa pengedar narkotika. (cr15/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dimasukkan ke Gentong, Rp 173 Juta Berubah Jadi Daun Pisang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler