jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi sempat mengamankan Sekretaris Daerah Banyuasin, Sumatera Selatan Firmansyah saat menangkap Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian, Minggu (4/9).
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Firmansyah juga sempat dibawa ke Kepolisian Daerah Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan awal. Namun, Firmansyah dilepas penyidik komisi antirasuah setelah diperiksa di Polda Sumsel.
BACA JUGA: Percuma! Gaji DPRD Naik, Setoran ke Partai Pasti Ikut Melambung
"Setelah dilakukan pemeriksaan di Polda Sumsel, keterlibatan sementara sekda tidak ditemukan," kata Basaria di kantor KPK, Senin (5/9).
Karenanya, Basaria menambahkan, Firmansyah tidak diboyong ke markas KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA: Pemerintah Daerah Rentan Korupsi, Begini Solusi Mendagri
"Karena tidak ditemukan keterlibatan sementara, maka tidak dibawa ke Jakarta," kata pensiunan Polri berpangkat Inspektur Jenderal ini.
KPK pun hanya memboyong Yan, Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman, Kepala Bagian Rumah Tangga Pemerintah Kabupaten Banyuasin Darus Rustami, Kepala Seksi Pembangunan Mutu Pendidikan Dasar Disdik Banyuasin Sutaryo dan seorang pengepul atau penghubung ke pengusaha, Kirman.
BACA JUGA: Uang Suap Pengusaha Biayai Ibadah Haji Bupati Banyuasin dan Istri
Mereka diterbangkan dari Sumsel ke Jakarta pukul 19.00. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap setelah penyidik melakukan gelar perkara, Senin (5/9).
Sedangkan sang pemberi suap, Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharam ditangkap KPK di sebuah hotel kawasan Mangga Dua, Jakarta. Dia akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Menurut Basaria, suap Rp 1 miliar diberikan sebagai ijon proyek di Disdik Banyuasin. Suap itu digunakan Yan dan istrinya, Tita, untuk fasilitas menunaikan ibadah haji. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hadir di Polda Gatot Brajamusti Diperiksa Terkait Kasus Senpi
Redaktur : Tim Redaksi