Susu Segar Dalam Negeri Butuh Kepastian Pasar dan Harga

Senin, 26 Maret 2018 – 07:51 WIB
Ilustrasi sapi. Foto: Eka P/Radar Banjarmasin/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Peternak sapi perah lokal menuntut pemerintah segera menciptakan pasar dan harga jual yang bagus jika ingin produksi susu segar dalam negeri (SSDN) berkualitas meningkat.

Dengan demikian, target memenuhi 40 persen kebutuhan susu nasional pada 2020 juga bisa tercapai.

BACA JUGA: Perlu Perpres untuk Atur Peredaran Susu Segar Dalam Negeri

"Sebab, kalau peternak lokal dibiarkan bersaing dengan industri besar pengimpor bahan baku susu yang harganya lebih murah, pasti kalah," kata Sekretaris Jenderal Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) Rochadi Tawaf, Minggu (25/3).

Menurut dia, apa pun aturannya, jika tanpa implementasi dan campur tangan yang nyata, target pemerintah memenuhi kebutuhan susu nasional akan selamanya sebatas wacana.

BACA JUGA: 29 IPS dan Importir Sudah Serahkan Proposal Kemitraan

Tugas pemerintah adalah memastikan SSDN punya pasar dan harga jual layak.

"Setidaknya, SSDN harus mendapatkan pangsa pasar seluas-luasnya dan terserap penuh di dalam negeri," ujar Rochadi.

BACA JUGA: Kementan Evaluasi Proposal Kemitraan IPS dan Importir

Saat ini, imbuh Rochadi, harga jual susu segar di tingkat peternak lokal berkisar Rp5.000-6.000 per liter.

Bagi industri pengolahan susu (IPS), harga tersebut masih lebih mahal dibanding harga impor bahan baku susu.

Padahal, untuk peternak lokal angka tersebut masih sangat rendah.

Bahkan, untuk menutup ongkos produksi susu saja kadang tak cukup.

Meski begitu, PPSKI sangat mengapresiasi lahirnya Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu.

Sebab, aturan ini mengamanatkan terciptanya kemitraan industri pengolahan susu dengan peternak lokal.

Termasuk mendorong industri pengolahan susu untuk menyerap SSDN sebanyak mungkin sebagai bahan baku utama produk mereka.

"Sekarang, tinggal bagaimana keseriusan pemerintah dalam menerapkan regulasi tersebut. Sebab, sanksi bagi industri pengolahan susu yang melanggar juga harus diterapkan dengan tegas," kata Rochadi.

"Beberapa kementerian yang memiliki kaitan dengan SSDN juga harus saling berkoordinasi, atau semua akan percuma,” tegas Rochadi. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukung Pemerintah Beri Sanksi Industri Pengolahan Susu Nakal


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler