Senator Enam Provinsi Persoalkan Bagi Hasil Migas

UU Perimbangan Keuangan Daerah Bakal Digugat ke MK

Kamis, 23 Juni 2011 – 16:06 WIB

JAKARTA - Enam daerah penghasil minyak dan gas (migas) memastikan akan mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Daerah ke Mahkamah Konsitusi (MK)Langkah itu diambil karena daerah penghasil migas merasa pembagian porsi bagi hasil migas yang diatur di UU tersebut tak adil.

Keputusan uji materi atau judicial review (JR) terhadap UU No 33 Tahun 2004 itu tertuang dalam nota kesepahaman anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Timur

BACA JUGA: Vonis Atas Panda jadi Bukti KPK Hanya Kejar Citra

Anggota DPD dari Kaltim, Luther Kombong saat dihubungi di Jakarta, Kamis (23/6) dterdapat 5 alasan pengajuan uji materi UU Perimbangan Keuangan Daerah


Pertama, dalam nota kesepahaman yang ditandatangani Rabu (22/6), disebutkan bahwa uji materi merupakan sikap akhir setelah DPD berulangkali mendapat keluhan dari daerah soal ketimpangan pembagian hasil migas dibanding dengan yang didapat pemerintah pusat atau daerah bukan penghasil

BACA JUGA: Anas Pilih Bungkam Soal Nazaruddin



Pertimbangan lain, pembagian yang adil menyangkut masalah kesejahteraan daerah penghasil karena didasari bahwa migas merupakan sumber daya alam yang tak dapat diperbarukan
Sementara porsi bagi hasil minyak bumi saat ini yaitu 84,5 persen pemerintah pusat dan 15,5 persen pemerintah daerah, serta porsi gas bumi sebanyak 69,5 persen untuk pemerintah pusat dan 30,5 persen untuk pemda, dianggap tak mampu menciptakan kesejahteraan masyarakat daerah penghasil

BACA JUGA: Bonaran Yakin Menang



Karenanya, jika pola itu tetap diterapkan maka dikhawatirkan konsisi tersebut akan membuat daerah penghasil justru menjadi miskin dan terbelakang akibat kerusakan lingkungan pascaaktivitas pertambangan migas.

Dengan pertimbangan tersebut, sesuai Pasal 233 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang DPR, MPR, DPD, dan DPRD maka anggota DPD dari 6 provinsi sepakat menyatakan setuju mengajukan JRUpaya hukum ini sebagau satu-satunya cara untuk mencari keadilanDengan kewenangan yang dimiliki, DPD juga siap memberikan advokasi politik demi kelancaran gugatan.

Luther memberikan contoh bagi hasil migas Kaltim di tahun 2010, yang diterima hanya Rp 17 triliunPadahal kontribusi Kaltim untuk  Produk Domestik Bruto mencapai Rp 315 triliun"Sungguh timpang dan tak adil, makanya kita mau gugat dan mudah-mudahan Juli bisa didaftarkan," tegasnya(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Sidangkan Hasil PSU Pemilukada Tebo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler