JAKARTA - Enam daerah penghasil minyak dan gas (migas) memastikan akan mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Daerah ke Mahkamah Konsitusi (MK)Langkah itu diambil karena daerah penghasil migas merasa pembagian porsi bagi hasil migas yang diatur di UU tersebut tak adil.
Keputusan uji materi atau judicial review (JR) terhadap UU No 33 Tahun 2004 itu tertuang dalam nota kesepahaman anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Timur
BACA JUGA: Vonis Atas Panda jadi Bukti KPK Hanya Kejar Citra
Anggota DPD dari Kaltim, Luther Kombong saat dihubungi di Jakarta, Kamis (23/6) dterdapat 5 alasan pengajuan uji materi UU Perimbangan Keuangan DaerahPertama, dalam nota kesepahaman yang ditandatangani Rabu (22/6), disebutkan bahwa uji materi merupakan sikap akhir setelah DPD berulangkali mendapat keluhan dari daerah soal ketimpangan pembagian hasil migas dibanding dengan yang didapat pemerintah pusat atau daerah bukan penghasil
BACA JUGA: Anas Pilih Bungkam Soal Nazaruddin
Pertimbangan lain, pembagian yang adil menyangkut masalah kesejahteraan daerah penghasil karena didasari bahwa migas merupakan sumber daya alam yang tak dapat diperbarukan
BACA JUGA: Bonaran Yakin Menang
Karenanya, jika pola itu tetap diterapkan maka dikhawatirkan konsisi tersebut akan membuat daerah penghasil justru menjadi miskin dan terbelakang akibat kerusakan lingkungan pascaaktivitas pertambangan migas.
Dengan pertimbangan tersebut, sesuai Pasal 233 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang DPR, MPR, DPD, dan DPRD maka anggota DPD dari 6 provinsi sepakat menyatakan setuju mengajukan JRUpaya hukum ini sebagau satu-satunya cara untuk mencari keadilanDengan kewenangan yang dimiliki, DPD juga siap memberikan advokasi politik demi kelancaran gugatan.
Luther memberikan contoh bagi hasil migas Kaltim di tahun 2010, yang diterima hanya Rp 17 triliunPadahal kontribusi Kaltim untuk Produk Domestik Bruto mencapai Rp 315 triliun"Sungguh timpang dan tak adil, makanya kita mau gugat dan mudah-mudahan Juli bisa didaftarkan," tegasnya(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Sidangkan Hasil PSU Pemilukada Tebo
Redaktur : Tim Redaksi