Wagub Bengkulu Diingatkan Tidak Lakukan Mutasi

Jumat, 21 Januari 2011 – 22:15 WIB

JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, berpesan kepada Pelaksana Tugas (PLt)  Gubernur Bengkulu, Junaedi Hamzah,  agar tidak melakukan mutasi pegawai yang ngawur.  Junaedi diminta hanya boleh melakukan pengisian jabatan yang kosong saja.

Pesan dari Djohermansyah itu diceritakan sendiri oleh Junaedi kepada wartawan, usai menerima Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 02/P Tahun 2011 tentang pemberhentian sementara Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin dan menunjuk dirinya sebagai Plt gubernur, langsung dari DjohermansyahNah, pesan itu disampaikan saat serah terima Keppres tersebut.

"Untuk mutasi, Pak Dirjen sudah berpesan bahwa seorang plt jangan merusak kebijakan gubernur

BACA JUGA: Wagub Bengkulu Tak Akan Kudeta Agusrin

Kedua, jangan memutasi," ujar Junaedi Hamzah di gedung Kemendagri, Jumat (21/1)


Namun, lanjut Junaedi, jika nantinya Agusrin memerintahkan dirinya untuk melakukan pengisian jabatan yang kosong, seperti jabatan Kepala Bidang dan Kepala Bagian, maka itu akan dilakukannya

BACA JUGA: Cap Go Meh, Sekaligus Promosi Singkawang

"Namun tetap akan kita konsultasikan ke beliau (Agusrin)," ujarnya.

Junaedi sudah resmi menjadi pelaksana tugas (Plt) Gubernur Bengkulu menggantikan Gubernur Agusrin Najamuddin  yang dinonaktifkan karena berstatus terdakwa
Junaedi secara resmi menggantikan posisi Agusrin sebagai Plt Gubernur Bengkulu terhitung sejak 20 Januari 2011, sebagaimana tanggal di Keputusan Presiden (Kepres).

Seperti diketahui, Agusrin telah berstatus terdakwa sejak 10 Januari lalu

BACA JUGA: Polisi Jebloskan Bupati Jembrana ke Tahanan

Politisi Partai Demokrat itu didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi dana perimbangan khusus bagi hasil pajak bumi dan pembangunan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPH TB) Provinsi Bengkulu tahun 2006-2007, yang diduga telah merugikan negara Rp 21,3 miliar.(ara/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Proses Hukum Awang Faroek Harus Dipercepat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler