JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, berpesan kepada Pelaksana Tugas (PLt) Gubernur Bengkulu, Junaedi Hamzah, agar tidak melakukan mutasi pegawai yang ngawur. Junaedi diminta hanya boleh melakukan pengisian jabatan yang kosong saja.
Pesan dari Djohermansyah itu diceritakan sendiri oleh Junaedi kepada wartawan, usai menerima Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 02/P Tahun 2011 tentang pemberhentian sementara Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin dan menunjuk dirinya sebagai Plt gubernur, langsung dari DjohermansyahNah, pesan itu disampaikan saat serah terima Keppres tersebut.
"Untuk mutasi, Pak Dirjen sudah berpesan bahwa seorang plt jangan merusak kebijakan gubernur
BACA JUGA: Wagub Bengkulu Tak Akan Kudeta Agusrin
Kedua, jangan memutasi," ujar Junaedi Hamzah di gedung Kemendagri, Jumat (21/1)Namun, lanjut Junaedi, jika nantinya Agusrin memerintahkan dirinya untuk melakukan pengisian jabatan yang kosong, seperti jabatan Kepala Bidang dan Kepala Bagian, maka itu akan dilakukannya
BACA JUGA: Cap Go Meh, Sekaligus Promosi Singkawang
"Namun tetap akan kita konsultasikan ke beliau (Agusrin)," ujarnya.Junaedi sudah resmi menjadi pelaksana tugas (Plt) Gubernur Bengkulu menggantikan Gubernur Agusrin Najamuddin yang dinonaktifkan karena berstatus terdakwa
Seperti diketahui, Agusrin telah berstatus terdakwa sejak 10 Januari lalu
BACA JUGA: Polisi Jebloskan Bupati Jembrana ke Tahanan
Politisi Partai Demokrat itu didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi dana perimbangan khusus bagi hasil pajak bumi dan pembangunan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPH TB) Provinsi Bengkulu tahun 2006-2007, yang diduga telah merugikan negara Rp 21,3 miliar.(ara/sam/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Proses Hukum Awang Faroek Harus Dipercepat
Redaktur : Tim Redaksi