JAKARTA -- Empat pemilukada kabupaten/kota di wilayah Provinsi Lampung tercatat siap diproses secara hukum di hadapan Majelis Hakim KonstitusiEmpat pemilukada tersebut adalah pemilukada Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Timur, Kota Bandar Lampung dan Kota Metro.
Sengketa hasil pemilukada Kabupaten Lampung Selatan sudah lebih dulu diajukan oleh tiga pasangan calon
BACA JUGA: Putusan Sengketa Pilkada Kobar Diakui Berat
Sedangkan, Sengketa pemilukada Kabupaten Lampung Timur diajukan oleh satu pasangan calon yakni Yusran Amirullah-Bambang Iman SantosoSementara, sengketa pemilukada Kota Bandarlampung diajukan oleh pasangan Kherlani-MW Heru Sambodo (Khado) sehari setelah pasangan Yusran-Bambang mengajukan gugatan
BACA JUGA: Anggota DPR Malas, Pimpinan Cemas
Pasangan Khado yang mendapat tanda terima perkara 1035/PAN.MK/VII/2010 itu menunjuk Victor Nadapdap sebagai kuasa hukumnya.Sedangkan, hasil pemilukada Kota Metro menyusul dipersengketakan oleh pasangan Djohan-Herno Iswanto
“Gugatan yang kami ajukan bersifat umum saja
BACA JUGA: Diajukan ke MK Lantaran KPUD Berpihak
Seperti persoalan hasil perolehan suara,” kata Syahirul Alamsyah, salah satu kuasa pemohon yanghadir di gedung MKNamun, dirinya tak dapat menjelaskan gugatan bersifat umum tersebut secara lebih rinci.
Menurut keterangan petugas Registrasi Pendaftaran Perkara MK, Agusniwan Etra, seluruh perkara tersebut masih belum mendapatkan nomor register perkaraAlhasil, jadwal persidangan pun belum dapat ditentukan“Jadwal sidangnya kami masih belum tahu,” kata Etra(wdi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Perlu Panggil Saut Sirait
Redaktur : Tim Redaksi