Sengketa Lahan, Kejaksaan Bela Pemkot Tangerang

Kamis, 12 Mei 2011 – 03:00 WIB

TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang akan memberikan bantuan hukum kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyelesaikan konflik rebutan lahan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) yang diklaim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TangerangApalagi, di lahan yang diklaim itu terdapat pajak Rp 14 miliar per tahun yang ditarik Pemkab Tangerang dari pengeloa Bandara Soetta

BACA JUGA: Pelindo Minta Tidak Dipermanenkan



Kepala Kejari Tangerang, Chaerul Amir menyatakan Pemkot Tangerang telah berkonsultasi terkait saling klaim lahan seluas 17.383.255 meter persegi di Desa Bojong Renget di perbatasan dua daerah
”Kami akan membantu

BACA JUGA: Jalan Alternatif Harus Disiapkan

Apalagi sudah ditandatangani kesepakatan memorandum of understanding (MoU) Pemkot Tangerang dengan kami terkait bantuan hukum,” terangnya kepada INDOPOS (Group JPNN), Rabu (11/5)


Chaerul juga menyatakan kejaksaan hanya akan membantu menyelesaikan sebatas perdata dan tata usaha negara

BACA JUGA: Stasiun Bekasi Diteror Bom

Kalau sudah masuk ranah hukum pidana pihaknya tidak bisa ikut campurSaat ini pihaknya masih menunggu surat  dari kuasa dari Pemkot Tangerang”Sudah dikonsep dan dikonsultasikan ke bagian perdata dan tata usaha negara kejaksaan,” ungkapnya juga

Menurut Chaerul juga, dalam bantuan hukum itu pihaknya akan berkonsentrasi  terhadap mediasi untuk menyelesaikan masalah.  Seperti diberikan INDOPOS, karena klaim sepihak itu Pemkot Tangerang sudah melayangkan surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Gubernur Banten, untuk menengahi sengketa lahan di perbatasan dua wilayah tersebut

”Ini namanya pencaplokan teritorial,” terang Sekda Kota Tangerang, Harry Mulya Zein kepada INDOPOS terkait klaim lahan Kota TangerangApalagi berdasarkan peta wilayah diperkuat  dokumen kantor Pertanahan Kota Tangerang, menyebutkan lahan itu berada di wilayah Kota Tangerang dengan HPL/nomor 1 GS.476/1990

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Tangerang, Hery Rumawatine juga mengaku akan mengambil langkah hukum bila kasus itu tidak bisa diselesaikan secara musyawarah(gin)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menhut Beri Apresiasi Damkar DKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler