Sengketa Pemilukada Tapteng Diputus Senin

Kamis, 07 April 2011 – 00:40 WIB

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa pemilukada Tapanuli Tengah (Tapteng) pada Senin pekan depan (11/4)Sebagaimana diumumkan Bagian Humas MK melalui website resminya, sidang pembacaan putusan ini akan digelar pukul 16.00 Wib

BACA JUGA: Golkar: Koalisi Tak Perlu Kontrak Baru

Sidang akan dilakukan bersamaan dengan putusan sengketa pemilukada Demak, Jateng


Jika dilakukan bersamaan, biasanya seluruh pihak yang bersengketa, baik dari Tapteng ataupun Demak, berada di ruang persidangan

BACA JUGA: Yusuf Serahkan Bukti Baru ke KPK

Hanya saja, biasanya pembacaan putusan dilakukan bergiliran.

Pengacara pasangan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara, Roder Nababan, mengaku belum menerima pemberitahuan resmi
"Tadi memang ada nomor telepon MK masuk ke HP-ku, cuman pas gak aktif

BACA JUGA: Koalisi Partai Gurem Kian Mantap

Mungkin maksudnya mau memberitahukan jadwal itu," terang Roder saat dikonfirmasi JPNN, kemarinSeperti diketahui, pemilukada Tapteng dimenangkan pasangan Bonaran Situmeang-Syukran Tandjung, yang diusung Partai Golkar dan PDI Perjuangan

Roder menyatakan keyakinannya, materi gugatan kliennya bakal dikabulkan MK"Berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan dan bukti-bukti yang kita serahkan, kita optimis menangPilkada pasti diulang," ucapnyaDia berharap, semua pihak bisa menerima putusan MK, lantaran bersifat final dan mengikat

Sebelumnya, pada Senin (4/4) lalu, para pihak yang bersengketamenyerahkan berkas kesimpulan kepada majelis hakim MKDalam persidangan sengketa pemilukada di MK, pihak KPUD, penggugat, maupun pasangan yang dinyatakan sebagai pemenang, harus menyimpulkan fakta-fakta yang muncul di persidangan menurut versi masing-masing.

Kesimpulan dari semua pihak yang bersengketa ini akan dijadikan salah satu bahan pertimbangan hakim dalam membuat putusanJadi, setelah tahapan penyerahan berkas kesimpulan ini, sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan.

Dari pihak Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara, poin-poin kesimpulan yang diserahkan ke hakim MK antara lain, menyatakan penggugat tetap pada pokok gugatannya semula bahwa pihak kepolisian Tapteng tidak netral"Berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan, pihak kepolisian banyak mengintervensi dan mengintimidasi penyelenggara pemilukadaAda tujuh PPK yang sudah memberikan kesaksiannya mengenai sikap Kapolres yang menunjukkan tidak netral," terang Roder Nababan(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Roy Suryo Dijewer Ketua Fraksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler