Senjata Pindad di Philipina Legal

Senin, 31 Agustus 2009 – 20:51 WIB
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso menegaskan bahwa senjata buatan PT Pindad yang diekspor ke Filipina merupakan senjata yang legal atau sah karena sudah memenuhi prosedur yang berlaku secara internasional"Proses ekspor senjata itu diawali dengan adanya permintaan dari negara tujuan kepada PT Pindad melalui perusahaan perantara

BACA JUGA: Mendagri Bantah Lindungi DPRD

Kemudian, permintaan ini dilaporkan PT Pindad kepada Departemen Pertahanan (Dephan)
Dephan meminta TNI mengeluarkan “clearance” yang menyatakan bahwa negara tujuan ekspor itu telah memenuhi persyaratan dan tidak memiliki masalah,” ujar Djoko dalam rapat kerja dengan Komisi I di Gedung DPR, Jakarta , Senin (31/8).

Sesuai prosedur yang berlaku, lanjut Djoko, pihak TNI sudah melakukan “clearance”

BACA JUGA: Polisi dan Jaksa Persulit Kerja KPK

Dengan demikian, setelah “clearance” dikeluarkan, maka penanganan selanjutnya dilakukan sesuai prosedur ekspor yang berlaku, dan bukan wewenang TNI lagi
Mengenai bongkar muat senjata, itu sudah urusan Bea dan Cukai, bukan urusan TNI

BACA JUGA: Presiden Resmikan Diorama Sejarah

Karena, ada aturan tersendiri dari Bea dan Cukai mengenai mekanisme ekspornya.

Dalam raker tersebut, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono menilai bahwa penahanan kargo bermuatan senjata ekspor dari PT Pindad di Filipina disebabkan tidak sesuainya prosedur perjalanan kapal.

Mengutip penjelasan polisi Filipina, Juwono menegaskan, kapal berbendera Panama itu seharusnya berlabuh langsung ke Manila untuk menurunkan senjata genggam milik FilipinaNamun, sebelum senjata diserahkan, kapal justru singgah ke pelabuhan lain, dan akhirnya, tertangkap petugas Bea dan Cukai Filipina.
"Kesalahan prosedur perjalanan itu terjadi karena kapten kapal yang berasal dari Afrika Selatan menerima telepon dari pemasok senjata yang meminta kapal untuk singgah sebelum berlabuh ke Manila," imbuh Menteri Pertahanan.

Menhan mengakui, adanya keterangan tentang hilangnya senapan laras panjang yang sebenarnya diekspor ke negara Mali, ketika kapal tersebut singgah di tempat yang sebelumnya tidak dijadwalkan“Diperkirakan hilang di Pulau Bataan, dimana 15 dari 20 kotak senjata SS1 itu sempat raib,” ujar JuwonoSama halnya dengan Panglima TNI, Menhan menegaskan bahwa meskipun ada permasalahan, tetapi penjualan senjata asal Pindad telah memenuhi prosedur tetap yang ditetapkan pemerintah Indonesia“Waktu dari sini sudah sah, dan disaksikan TNI dan Polri,” imbuhnya.

Sementara Anggota Komisi I DPR Abdillah Toha mempertanyakan hubungan antara senjata produksi PT Pindad Indonesia dengan senjata merk Galil buatan IsraelKarena, berdasarkan laporan dari pihak pemerintah Filipina, senjata Pindad yang disita pemerintah Filipina itu mirip dengan produk Galil milik Israel.

Politikus dari Fraksi PAN ini punya catatan beberapa tahun lalu, Indonesia sempat berniat membeli produk senjata GalilTapi, rencana tersebut batal lantaran Komisi I tidak menyetujui“Kami minta penjelasan pemerintahApa ada kesamaan tipe senjata itu? Atau ada senjata Israel yang tercampur dalam peti yang tersita di Filipina,” kata Abdillah.

Wakil Ketua Komisi I Yusron Ihza Mahendra juga mendesak pemerintah mengusut kasus penyitaan puluhan senjata PT Pindad oleh aparat Bea Cukai dan Kepolisian FilipinaSelain itu, Dephan, Kementrian Badan Usaha Milik Negara, Departemen Perdagangan, Departemen Perindustrian, dan Badan Pemeriksa Keuangan juga diminta untuk melakukan koordinasi dalam pengusutan tersebutFilipina tidak mungkin mempermasalahkan pengiriman senjata itu jika PT Pindad memiliki dokumen yang lengkap“Masa pesanan sendiri dinyatakan penyelundupan,” kata Yusron(fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... FIPG Minta Bea Impor Gula Nol Persen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler