Seorang Oknum Polisi Diduga Lakukan Pungli Penerbitan Surat Kecelakaan

Jumat, 25 November 2022 – 19:31 WIB
Kepala Bidhumas Polda NTB Kombes Pol. Artanto. (ANTARA/Dhimas B.P.)

jpnn.com - MATARAM - Oknum kepolisian dari Satuan Lalu Lintas Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga melakukan pemungutan liar.

Oknum tersebut diduga melakukan pungli penerbitan surat kecelakaan untuk mengeklaim asuransi Jasa Raharja.

BACA JUGA: Heboh Pungli Surat Keterangan Kecelakaan di Polresta Mataram, Propam Bergerak

Petugas Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) NTB turun tangan menangani kasus ini.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto, pihaknya telah menindaklanjuti dugaan pungli tersebut.

BACA JUGA: Satu Lagi Oknum Polisi Tipu Calon Siswa Polri

Propam telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap petugas Satlantas Polresta Mataram dimaksud.

"Jadi, adanya dugaan pungli itu sekarang sedang diselidiki secara mendalam oleh Propam. Benar atau tidaknya nanti akan dilihat dari hasil gelar," ujar Artanto dalam keterangannya, Jumat (25/11).

BACA JUGA: Ya Ampun, Satu Lagi Oknum Polisi Terlibat Penipuan Casis Polri di NTT

Kombes Artanto mengatakan Bidang Propam Polda NTB menangani kasus dugaan pungli tersebut berdasarkan informasi sebagaimana pemberitaan sejumlah media massa.

Namun, dalam pemberitaan, narasumber yang mengaku sebagai korban pungli memilih untuk tidak mengungkap identitasnya.

Artanto mengetahui narasumber punya hak untuk tidak mengungkapkan identitas diri dalam keterangan di pemberitaan.

Hal itu pun menjadi tanggung jawab perusahaan media untuk menjaga hak menerbitkan berita dengan identitas narasumber yang anonim.

Dia pun menyarankan kepada korban agar melapor secara resmi ke Bidang Propam Polda NTB.

"Agar persoalan ini bisa terang benderang, siapa oknum itu, benar atau tidak. Kalau terbukti, pasti akan kami proses," katanya.

Artanto menegaskan pihaknya menjamin keamanan pelapor.

Perlindungan terhadap pihak yang melaporkan permasalahan di internal kepolisian, sudah ada dalam kode etik kepolisian.

"Pasti pelapor mendapat perlindungan, baik dalam privasi, identitas diri maupun keamanan pelapor."

"Kami sangat terbuka sekali dalam persoalan ini. Tentu, kami melakukan ini agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik lagi," kata Kombes Artanto. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Polisi Ini Memalukan, AKBP Taufik Sebut Ini Sudah Ketetapan Kapolri


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler