Seorang Pengecer Togel Dituntut 6 Bulan Penjara

Sabtu, 30 Januari 2016 – 08:13 WIB
Kantor Pengadilan Negeri Ternate. FOTO: Malut Post/JPNN.com

jpnn.com - TERNATE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate menuntut Hajene (27) warga Kelurahan Bastiong Kecamatan Ternate Selatan dengan hukuman 6 bulan penjara dalam sidang dengan agenda penuntutan yang digelar di Pengadilan Ngeri (PN) Ternate, Jumat (29/1).

JPU Bambang menegaskan, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah mengajak orang lain bermain Judi Toto Gelap (Togel).

BACA JUGA: Kakek Biadab, 11 Tahun Cucu Sendiri Digarap

“Diketahui terdakwa bukan sebagai Bandar tapi hanya sebagai pengecer,” ungkapnya seperti dilansir Malut Post (Grup JPNN).

Karena itu, menurut Bambang, perbuatan terdakwa diancam sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 303 Ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: Pengacara Jessica: Kalau Sudah Tersangka Tidak Masalah Dicegah ke Luar Negeri

Usai JPU membacakan dokumen tuntutan, Ketua Majelis Esther Siregar lalu meminta kepada terdakwa mengajukan pembelaan, baik secara lisan maupun tulisan.

“Yang mulia saya minta keringanan hukuman. Di tempat ini saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan seperti ini lagi,” singkatnya.

BACA JUGA: RESMI! Jessica Dicegah Kabur ke Luar Negeri

Menanggapi pembelaan terdakwa, Bambang menegaskan masih tetap pada tuntutannya. Selanjutnya, sidang ditunda dan dilanjutkan pada Jumat (6/2) pekan depan dengan agenda putusan.

Sekadar diketahui terdakwa ditangkap oleh anggota Polres Ternate di rumahnya di Keluarahan Bastiong dan barang bukti yang diamankan polisi, yakni berupa uang hasil bermain Togel berkisar Rp 600 dan sejumlah nota rekapan.(tr-01/jfr/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Malam Ini, Penyidik Gelar Perkara Kasus Wayan Mirna


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler