Sepakat Anti Korupsi, Beda Pendapat Soal Isi

Selasa, 15 Desember 2009 – 17:53 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pertemuan dengan Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, guna membahas rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang PenyadapanDari pertemuan yang digelar di KPK, Selasa (15/12) siang itu, disepakati enam hal terkait penyadapan (intersepsi).

Kepada wartawan dalam jumpa pers di KPK usai pertemuan, Tifatul menyebutkan, kesepakatan yang dicapai itu merupakan hasil diskusi serius

BACA JUGA: Mendagri Minta BPK Periksa Perda

Masing-masing pihak mengajukan pendapat dan argumennya
Adapun kesepakatannya yakni pertama, KPK dan pemerintah sepakat untuk meningkatkan semangat perlawanan terhadap korupsi

BACA JUGA: RPP Penyadapan Harus Sesuai Keinginan KPK



Kedua, keduanya sepakat bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) nomor 11 tahun 2006 tentang Teknis Penyadapan perlu diperbaiki, untuk disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang selama ini menjadi pedoman KPK
Ketiga, baik KPK maupun Menkominfo selaku wakil pemerintah sepakat memeperkuat lembaga-lembaga anti korupsi seperti KPK dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi.

Keempat, Pemerintah menampung usulan dari KPK terkait aturan penyadapan

BACA JUGA: Bupati Brebes jadi Tersangka di KPK

"Kami akan membahasnya dengan tim dan juga dari Depkumham,' sebut Tifatul.

Kesepakatan kelima, bila masih ada perubahan usulan KPK terkait RPP Penyadapan, maka harus segera segera diajukan ke Depkumham dan Depkominfo.

"Keenam, kami sepakat menampung dan membahas masukan dari masyarakat sebagai bahan dari uji publik dalam proses pembuatan RPP tentang tata cara intersepsi," tutur Tifatul.

Ditanya soal perlunya ijin pengadilan sebelum melakukan penyadapan, Tifatul mengakui bahwa pada pertemuan dengan KPK itu memang ada dua masalah yang dibahas intens"Tadi ada dua hal yang agak panjang kita bahas, pertama ijin pengadilan dan yang kedua adalah Pusat Intersepsi Nasional (PIN)," sebut Tifatul.

Menteri asal PKS itu menambahkan, semua masukan KPK telah dicatat dan akan ditampung pemerintah"Sebab dua point ini (ijin pengadilan dan PIN) mendapat porsi yang lebih besar dan akan disempurnakan pada pembahasan berikutnya," tuturnya.

Tifatul mengakui, pertemuan sekali dengan KPK memang belum cukup untuk mematangkan draft aturan intersepsi ituMenurut Tifatul, masih ada cukup waktu hingga RPP Penyadapan resmi diundangkan pada April 2010.

Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah yang ikut dalam jumpa pers mengakui, memang banyak masukan dari KPK untuk pemerintah"Mudah-mudahan April 2010 semua permasalahan dan diskursus bisa mendapatkan solusinya dan kita senang memiliki Peraturan Pemeritah yang tingkatannya jauh lebih tinggi dari Permenkominfo," tandasnya

Ditanya soal adanya putusan Mahkamah Konstitusi MK yang mengamanatkan tata cara penyadapan harus diatur dengan UU, Chandra mengatakan, sampai sekarang KPK masih menggunakan Permenkominfino 11 tahun 2006"Nah sekarang ada RPP untuk menyempurnakan Permenkominfo Nomor 11 tahun 2006Jadi kalau nanti UU tentang tata cara penyadapan selesai, ini PP dan Permenkominfo batal demi hukum," tandasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Uang Jatah Kepala Daerah Akan Diatur


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler