jpnn.com - JAKARTA - Pimpinan dan anggota Komisi III DPR resmi menyatakan sikap tidak akan menghadiri gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki T Purnama alias Ahok.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi III Bambang Soesatyo, setelah membahas undangan resmi Kapolri Jenderal Tito Karnavian ke komisi bidang hukum DPR tersebut.
BACA JUGA: Bom Samarinda Ancam Kerukunan Umat Beragama
Bamsoet, sapaan beken ketua komisi III, mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolri yang telah mengundang resmi komisi bidang hukum untuk ikut terlibat dalam gelar perkara kasus Ahok.
"Namun tanpa mengurangi rasa hormat kami, komisi tiga sepakat tidak hadir untuk menjaga independensi Polri sebagai institusi sebagaimana diamanatkan undang-undang," kata Bamsoet melalui pernyataan tertulis, Senin (14/11).
BACA JUGA: Kapolri Pastikan Gelar Perkara Ahok Besok, Begini Persiapannya
Sebagai lembaga politik, lanjutnya, DPR dalam hal ini tidak bisa lepas dari berbagai kepentingan partai politik yang ada di dalamnya.
Sehingga, pimpinan dan anggota komisi bidang hukum berpandangan, pengawasan yang dilakukan tetap mengacu pada tata tertib dewan dan UU MD3.
BACA JUGA: Anggota Komisi III Ini Ogah Dilibatkan dalam Gelar Perkara Ahok
"Kami juga menyadari posisi Kapolri yang sangat dilematis. Dan berharap Kapolri tetap berdiri tegak lurus pada upaya penegakan hukum berdasarkan UU yang berlaku tanpa gentar pada tekanan publik maupun tekanan pihak-pihak tertentu," pungkasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Bom Samarinda Meninggal, PGI Nyatakan Keprihatinan
Redaktur : Tim Redaksi