Sepanjang 2021, Bea Cukai Tanjung Emas Fasilitasi Vaksin Pfizer, Sebegini Jumlahnya

Kamis, 23 Desember 2021 – 19:50 WIB
Bea Cukai Tanjung Emas Fasilitasi Vaksin Pfizer. Foto Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai memberikan fasilitas fiskal pembebasan bea masuk dan pelayanan segera (rush handling) atas impor vaksin Pfizer untuk penanganan Covid-19 melalui Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang.

Kegiatan pada Rabu (22/12), itu menjadi penutup impor vaksin Pfizer untuk 2021.

BACA JUGA: Bea Cukai Fasilitasi Pelepasan Produk Pertanian di Dua Daerah Ini

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin mengatakan sepanjang 2021 pihaknya sudah memberikan fasilitas impor sebanyak 23 kali dengan total 6.955.650 dosis dan senilai Rp 627 miliar.

Dia menjelaskan bahwa 56,2 persen masyarakat Jawa Tengah divaksin dosis kedua.

BACA JUGA: Bea Cukai dan BNN Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Dua Barang Haram Ini

Untuk mencapai kekebalan komunitas tentunya diperlukan pemerataan persebaran vaksinasi.

Hal itu tentu perlu didukung dengan menjaga kelancaran impornya sehingga ketersediaan vaksin tetap stabil.

BACA JUGA: Bea Cukai Dukung Penelitian dan Pengembangan Iptek dengan Cara Ini

“Pemberian Fasilitas ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Tanjung Emas untuk mendukung pemerintah, khususnya Provinsi Jawa Tengah untuk mengejar target dan mempercepat program vaksinasi,” ungkap Anton.

Pada awal Desember, 100 penduduk yang menjadi target vaksinasi di Indonesia.

Sasaran vaksinasi COVID-19 di Indonesia saat ini mencapai 208.265.720 penduduk, yang terdiri dari tenaga kesehatan, lansia, petugas publik, masyarakat rentan, anak usia 12-17 tahun, dan masyarakat umum.

Vaksinasi dosis pertama sendiri sudah diberikan sebanyak 151.417.878 dosis (72,7%) dan dosis kedua sudah disuntikkan sebanyak 107.051.563 dosis (51,4%).

Sementara cakupan vaksinasi dosis 1 di provinsi Jawa Tengah, hingga Selasa (21/12), mencapai 75,55 persen.

Angka itu setara dengan 21,7 juta peserta vaksin dari target yang ditetapkan sebanyak 28,73 juta orang.

Sementara untuk vaksinasi dosis 2 hingga kemarin mencapai 56,2 persen dari target.

Bea Cukai Tanjung Emas memberikan fasilitas Rush Handling atau penanganan segera yaitu pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor karena memiliki karakteristik.

Sehingga memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara sesuai Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 74/PMK.04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai Dengan Pelayanan Segera (Rush Handling).

Selain itu, importasi itu juga diberikan fasilitas fiskal, yakni pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2020.

Adapun bunyi peraturan itu tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Pengadaan Vaksin dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Pemerintah telah berupaya untuk menyediakan vaksin dan menyalurkannya dengan program percepatan vaksinasi,” tutup Anton. (ddy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Pastikan Pita Cukai Desain Baru 2022 Tersedia


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler