Sepekan, TKI Dijatah Libur Sehari

RI-Malaysia Bahas Persiapan Penempatan TKI

Jumat, 16 September 2011 – 20:06 WIB

JAKARTA--Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia kembali  melakukan pertemuan bilateral pascapenandatanganan amandemen MoU penempatan dan perlindungan TKI sektor domestic worker di MalaysiaPertemuan bilateral yang dilakukan melalui forum Joint Task Force (JTF) atau satuan tugas gabungan ini untuk membahas persiapan-persiapan teknis dan pelaksanaan kesepakatan kedua negara dalam rangka penempatan kembali Tenaga Kerja Indonesia (TKI) domestic worker/penata laksana rumah tangga (PLRT) di Malaysia.

“Pertemuan bilateral dalam tim satgas gabungan ini bertujuan mengawal  implementasi MoU dengan memberikan solusi nyata dan bantuan penyelesaian yang tepat terhadap berbagai permasalah yang muncul di lapangan," jelas  Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenakertrans,  Reyna Usman di Jakarta,  Jumat (16/9).

Reyna mengatakan,  satgas gabungan atau JTF melakukan pembahasan bersama mengenai sinkroniasi langkah-langkah persiapan penempatan kembali TKI Domestic Worker ke Malaysia

BACA JUGA: KPK akan Telusuri Harta Angie

“Pembahasan di JTF ini sangat bersifat teknis untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang muncul di kedua negara
Secara struktural, JTF ini berada dibawah Joint Working Group (JWG), sehingga JTF secara berkala kepada JWG,” kata Reyna.

Reyna menambahkan, setelah beberapa kali melakukan pertemuan JTF, kedua belah pihak telah mencapai beberapa kesepakatan penting yang mengakomodir dan menguntungkan kedua belah pihak

BACA JUGA: SBY Belum Berniat Ganti Menteri

“Intinya kedua belah pihak telah sepakat dalam skema penempatan yang telah diformulasikan bersama untuk memudahkan kedua belah pihak dalam melakukan fasilitasi penempatan, terutama peningkapan aspek perlindungan TKI di Malaysia," ujarnya.

Kesepakatan lainnya, tambah Reyna, adalah format baru perjanjian kerja yang memuat batasan gaji TKI, mekanisme pembayaran melalui perbankan, libur 1 hari dalam seminggu serta TKI berhak memegang pasport dan lain-lain
“Perjanjian kerja ini harus di-endorse (disetujui dan disahkan) oleh perwakilan (kedutaan) masing-masing negara untuk memastikan TKI dan pengguna/majikannya mendapatkan hak dan kewajiban sesuai peraturan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan," kata Reyna.

Kedua negara akan melakukan registrasi terhadap PPTKIS maupun agensi yang menempatkan TKI Ke Malaysia dan membuat surat perjanjian kesanggupan untuk memenuhi kewajibannya terhadap cost structure dan kewajiban lainnya

BACA JUGA: KPK Bentuk Tim Penangkis Opini

Sedangkan masalah working permit hanya akan dikeluarkan pemerintah Malaysia bila calon TKI telah memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).

Untuk memastikan calon TKI PLRT telah memenuhi persyaratan dan dokumen, kedua negara membentuk sistem informasi TKLN (SISKO TKLN) yang juga bisa diakses Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta untuk melakukan pengecekan bersama“Selain itu, kedua negara sepakat menerapkan law enforcement secara tegas terhadap agency/PPTKIS yang tidak melakukan penempatan TKI sesuai dengan kesepatakan amandemen MoU penempatan dan perlindungan TKI domestic worker di Malaysia," imbuhnya(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembentukan Komisi Perlindungan KPK Tak Penting


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler