Terbukti Disuap, Bulyan Dibui Enam Tahun

Kamis, 19 Maret 2009 – 06:20 WIB
JAKARTA - Kecemasan anggota Komisi V DPR Bulyan Royan menghadapi vonis hakim kemarin terjawabMajelis hakim mengganjar legislator Partai Bintang Reformasi (PBR) itu dengan pidana enam tahun penjara

BACA JUGA: Geledah DPR, KPK Angkut Tiga Kardus Barang Bukti

Dia juga diwajibkan mengembalikan dana yang diminta dari sejumlah rekanan proyek kapal patroli di Departemen Perhubungan (Dephub) senilai Rp 2 miliar


Majelis hakim yang diketuai Gusrizal menyebutkan, perbuatan Bulyan memenuhi pelanggaran pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor

BACA JUGA: Keluarga Arinda Serahkan ke Polisi

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga pidana harus dijatuhkan," ucap Gusrizal dalam sidang di Pengadilan Tipikor kemarin


Hakim juga membebankan kepada pria kelahiran Bengkalis itu untuk membayar uang pengganti Rp 2 miliar

BACA JUGA: Waspadai Penggembosan Parpol Islam

Uang tersebut dikurangi USD 80 ribu yang telah disetorkan Bulyan kepada KPK.

Hakim beralasan, uang yang diberikan rekanan Dephub kepada Bulyan itu merupakan uang negara yang bersumber dari APBNKarena itu, hakim tidak meluluskan permintaan Bulyan untuk membuka rekeningnya yang kini diblokir"Pembukaan rekening akan diberikan apabila terdakwa telah membayar uang pengganti tersebut," jelasnya.

Hukuman Bulyan itu lebih rendah daripada tuntutan jaksaDalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut politikus plontos tersebut delapan tahun penjara

Dudu Duswara, anggota majelis hakim, mengungkapkan bahwa dengan pemberian sejumlah uang dari rekanan itu, Bulyan menjanjikan akan keluarnya anggaran untuk pengadaan kapal patroli di Departemen Perhubungan tersebut''Sebagai anggota DPR dan mitra kerja pemerintah, yang bersangkutan punya andil besar dalam keluarnya anggaran," jelasnya.

Bulyan, lanjutnya, juga dinilai aktif mendapatkan dana dari rekanan ituSalah satunya dengan mengundang rekanan pengadaan kapal dalam berbagai pertemuanKepada mereka, Bulyan meminta setoran Rp 250 juta dari tiap paket proyekDia juga mendesak rekanan menyetorkan fee 8 persen dari nilai pagu anggaran senilai Rp 125 miliarBelakangan, setelah terjadi tawar-menawar, kesepakatan fee turun menjadi 7 persen.

Dari pembicaraan itu, setidaknya, Bulyan mendapatkan uang dari para pengusaha, antara lain, Direktur PT Bina Mina Karya Perkasa Dedy Suwarsono (Rp 1,68 miliar), Dwi Aningsih dan Suratno Ramli dari PT Fibrite Fiberglass (Rp 500 juta), Kresna Santosa dari PT Pruskuneo Kadarusman (Rp 500 juta), Candra dari PT Sarana Fiberindo Marina (Rp 250 juta), dan Hosea Liminta dari PT Caputra Mitra Sejati (Rp 500 juta).

Menanggapi vonis itu, Bulyan menyatakan masih pikir-pikir"Saya gunakan waktu tujuh hari ini untuk pikir-pikir dulu yang mulia," ujarnya.

Kuasa hukum Bulyan, Sapriyanto Reva, menganggap isi pertimbangan hukum yang dijatuhkan hakim sangat tidak beralasan"Saya kira klien kami tidak terbukti menggerakkan seperti yang disebut hakim," jelasnya

Bukan hanya ituKuasa hukum juga menyebutkan, negara sama sekali tidak dirugikan dalam perbuatan korupsi BulyanKarena itu, Sapriyanto merasa keberatan apabila permohonan pembukaan rekening yang diblokir ternyata tak dikabulkan"Rekening itu tidak ada kaitannya dengan korupsi iniRekening itu digunakan untuk menampung gaji klien saya sebagai anggota DPR," ungkapnya(git/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diincar KPK, Ahmad Sujudi Resmi Dicekal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler