Sepupu Korban Pembunuhan di Subang Diperiksa Lama, Ada Apa?

Jumat, 26 November 2021 – 23:16 WIB
Police line. Foto: dok jpnn

jpnn.com, BANDUNG - Polda Jawa Barat (Jabar) melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengungkap kasus pembunuhan di Subang yang korbannya ibu bernama Tuti Suhartini (55) dan putrinya, Amelia Mustika Ratu (23).

Kamis (26/11), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar memeriksa saksi bernama Muhammad Ramdanu alias Danu lagi. Saksi itu merupakan sepupu korban.

BACA JUGA: Sssst, Ada Info Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Selain itu, polisi juga memeriksa Yosef yang notabene suami korban. Saksi lainnya ialah Yoris yang juga anak pertama Yosef.

Pemeriksaan yang dimulai sekitar pukul 12.30 WIB itu baru selesai kira-kira pukul 23.00 WIB.

BACA JUGA: Info Terbaru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ada Nama Yoris-Danu

Advokat  Achmad Taufan selaku kuasa hukum bagi Danu mengungkapkan kliennya kembali ditanya soal berbagai hal dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang disusun Polres Subang.

Taufan menjelaskan Danu menjalani proses pemeriksaan lebih lama dibanding Yoris dan istrinya, Yanti, yang juga menjadi saksi.

BACA JUGA: Ssttt, Ada Fakta Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Motor NMax

"Pak Yoris dan istrinya, Teh Yanti, diperiksanya enggak lama, karena mengulas BAP yang sudah ditanyakan di polres sebelumnya," kata Taufan saat dihubungi, Jum'at (26/11).

Menurut Taufan, penyidik mencecar Danu soal peristiwa sehari sebelum dan setelah 18 Agustus 2021. Pada tanggal itu pula, Tuti dan Amelia ditemukan tak bernyawa lagi di dalam mobil di rumah mereka di Jalancagak, Subang.

"Pernyataan Danu banyak yang sempat diulang-ulang, seperti tanggal 17,18, dan 19, terus masalah puntung rokok," tutur Taufan.

Namun, Taufan menegaskan kliennya tidak dicecar soal banpol yang masuk ke tempat kejadian perkara (TKP).

Danu bersama seorang banpol memasuki TKP pada 19 Agustus 2021. "Enggak ada bahasan banpol," ucapnya. 

Oleh karena itu, Taufan menegaskan belum ada fakta baru dalam pengungkapan kasus pembunuhan tragis ibu dan anak tersebut. 

"Sementara belum ada fakta-fakta baru, artinya yang dilakukan Polda Jabar kemarin hanya memperdalam atau sudah sama jawabannya. Jadi, BAP yang di polres itu dilimpahkan ke Polda, kan, jadinya pengulangan saja," kata Taufan. 

Sebelumnya, mayat Tuti dan Amelia yang bersimbah darah ditemukan di dalam bagasi Toyota Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang pada 18 Agustus 2021. Polisi memastikan kedua jasad itu merupakan korban pembunuhan. 

Polisi sudah memeriksa saksi-saksi dan melakukan autopsi ulang terhadap mayat korban. Namun, sampai saat ini polisi belum bisa mengungkap pelaku pembunuhan itu.(mcr27)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bang Edi Yakin Polisi Sudah Kantongi Nama Calon Tersangka Pembunuhan Sadis di Subang


Redaktur : Antoni
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler