Serang Situs Polisi Australia Dianggap Langgar Hukum

Kamis, 21 November 2013 – 21:56 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Tifatul Sembiring mengaku pihaknya belum dapat memastikan pelaku peretas sejumlah situs resmi Australia adalah hacker asal Indonesia. Hanya saja, jika benar itu dilakukan maka tindakan itu masuk kategori melawan hukum.

"Menurut UU ITE peretasan itu melanggar hukum. Hackers adalah sesuatu yang sulit diklaim. Sejauh ini kami belum mendapatkan fakta-fakta dan laporan tentang itu," ujar Tifatul di Jakarta, Kamis, (21/11).

BACA JUGA: Tifatul Ancam Cabut Izin Operator yang Terlibat Penyadapan

Hal ini ditanggapi Tifatul setelah beredar pemberitaan media massa Australia yang menyebut kelompok peretas alias hacker asal Indonesia kembali menyerang situs-situs milik pemerintah Australia. Tidak tanggung-tanggung, kali ini yang jadi sasaran adalah Australian Federal Police (AFP) dan bank sentral Australia.

Aksi kelompok yang menamakan diri "Anonymous Indonesia" itu menyebabkan situs AFP dan Bank sentral sulit diakses oleh pengguna internet. Bahkan situs milik AFP sempat terpaksa ditutup, meski saat ini sudah berjalan kembali. Aksi cyber war ini sendiri terjadi setelah menyebar informasi penyadapan yang dilakukan intelijen Australia terhadap Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, Ibu Negara Ani Yudhoyono dan sejumlah pejabat negara lainnya.

BACA JUGA: Agung, Priyo dan Ade, Diminta Siap-siap Gantikan Ical

Menurut Tifatul, jika tidak meninggalkan jejak tertentu akan sulit mendeteksi bahwa pelaku peretas adalah warga negara Indonesia. Oleh karena itu, ia belum dapat memastikannya.

"Enggak bisa kalau informasinya cuma  'kata-katanya' saja. Apakah ada serangan hackers Indonesia mereka kami sendiri belum dapat laporan jelas. Mereka enggak mungkin klaim “saya hackers Indonesia” ya bisa ditangkap dia kalau begitu. Sulit itu. Kecuali dia tinggalkan jejak, kalau dia dari Indonesia," tandas Tifatul. (flo/jpnn)

BACA JUGA: Kemenkes: Bedakan Sertifikasi Halal Mamin dan Farmasi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mudahkan Proses Perkara, Hapus P19 dan P21


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler