Sesalkan TKI Hamil 9 Bulan Diizinkan Naik Pesawat

Senin, 08 Januari 2018 – 12:58 WIB
TKI

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Hermono turut prihatin dengan peristiwa yang menimpa bayi yang dibuang ibunya di toilet pesawat Etihad.

Diduga pelakunya adalah Hani binti Kahid Uta. Dia adalah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang baru pulang dari Abu Dhabi.

BACA JUGA: TKI Buang Bayi di Toilet Pesawat

‎Hermono mengungkapkan, ada beberapa kemungkinan sehingga Hani tega melakukan tindakan tersebut.

"Belum tentu itu hamil di luar nikah, bisa saja dia punya suami di UEA atau mungkin diperkosa," katanya.

BACA JUGA: Pak Jokowi, Sepertinya Mas Nusron Wahid Tak Paham Nawacita

Hermono menyerahkan sepenuhnya pada hasil penyelidikan polisi.

Saat ini data yang dia dapatkan adalah Hani adalah TKI legal yang bekerja di UEA.

BACA JUGA: Ingat Mas Nusron, BNP2TKI Tak Berwenang soal Moratorium TKI

"Kami sudah lihat visa kerjanya, bukan Arab Saudi," ujar Hermono.

Pihak BNP2TKI juga masih menjalin komunikasi intensif dengan KBRI Abu Dhabi tentang keputusan kenapa pesawat membolehkan Hani terbang.

Seharusnya maskapai penerbangan tidak mengizinkan perempuan yang hamil di atas 7 bulan untuk terbang.

"Kita butuh keterangan dari si ibu (Hani, Red). Pihak maskapai juga perlu diperiksa kenapa menerbangkan wanita hamil tua," katanya.(sam/and/lyn/tau/c10/ang/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengelolaan TKI Masih Amburadul, BNP2TKI Harus Diaudit


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler