Setahun, 1.965 Nyawa Buruh Melayang

Kamis, 13 Januari 2011 – 06:06 WIB

JAKARTA - Perhatian pemilik modal kepada kesejahteraan dan keselamatan pekerja di Indonesia masih kurangMenurut Data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) hingga akhir 2010 tercatat 86.693 kasus kecelakaan kerja di Indonesia

BACA JUGA: Marzuki Janji Serahkan Kasus RJA ke KPK

Rinciannya, 78.722 orang berhasil sembuh total, 3.662 orang mengalami cacat fungsi, "2.313 cacat sebagian, 31 cacat total dan 1.965 meninggal dunia.
      
"Kejadian kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dibanding tahun sebelumnya memang turun tapi jumlahnya masih cukup tinggi," ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar di Jakarta kemarin (12/1).

Pada 2009 tercatat 96.314 kasus dengan 87.035 diantaranya telah sembuh total
Sedangkan, 4.380 pekerja menderita cacat fungsi, 2.713 cacat sebagian, 42 cacat total dan 2.144 meninggal dunia

Menurut Muhaimin, prosentase kecelakaan kerja masih cukup tinggi ini diakibatkan pengusaha dan pekerja tidak disiplin dalam melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja.

Muhaimin berharap kasus kecelakaan ditahun 2011 harus turun drastis, dan bisa diturunkan hingga 50 persen

BACA JUGA: Putusan MK Pulihkan Fungsi Kontrol DPR

"Ya syukur-syukur tidak ada lagi kecelakaan kerja di perusahaan-perusahaan," kata dia.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, sudah berhasil memberikan berbagai penghargaan terutama kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki keberhasilan tidak pernah ada terjadi kecelakaan di perusahaannya
Namun, faktanya, belum semua perusahaan menggunakan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

BACA JUGA: MK Batalkan Aturan, Kasus Century Bisa Berlanjut ke Pemakzulan



Saat ini, baru perusahaan-perusahaan besar yang sudah menggunakan standar K3Perusahaan menengah ke bawah kerap lalai, teledor, sehingga kenyamanan keselamatan para pekerja belum terjamin"?Diperkirakan sekitar 30 persen perusahaan menengah ke bawah yang belum menggunakan standar K3," jelas Muhaimin.

Untuk itu kata dia, kita meminta semua kalangan baik perusahaan, para pekerja dan masyarakat pada umumnya termasuk perguruan tinggi, akademisi dan sekolah-sekolah untuk terus menggerakkan budaya Keselamatan dan Kesehatan KerjaKarena lingkungan yang aman dan sehat akan menjamin produktifitas kita baik di tempat kerja, di perusahaan, disekolah kita dan dilingkungan masyarakat pada umumnya.

"Negara yang maju adalah negara yang keselamatan dan kesehatan kerjanya terjaminTidak ada satupun negara yang maju yang masyarakatnya tidak peka dalam menjaga standar minimum keselamatan dan kesehatan kerja," tegas Muhaimin.

Menurut Muhaimin, tujuan dasar dari penerapan K3 adalah mencegah atau mengurangi kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan terjadinya kejadian berbahaya lainnya"Dengan berbagai upaya, kita berharap tahun 2015 bisa terwujud Indonesia Berbudaya," katanya.

Saat ini, Pemerintah tengah melakukan revitalisasi pengawasan ketenagakerjaanUpaya-upaya yang sedang dilakukan diantaranya menitikberatkan pada peningkatan kualitas dan kuantitas pengawas, penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan, serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang pembinaan pengawasan ketenagakerjaan.

Revitalisasi meliputi penurunan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerjaTermasuk, menurunkan pelanggaran norma ketenagakerjaan, mengurangi pekerja anak, dan peningkatan efektivitas pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaanJuga didukung oleh peningkatan kepesertaan dan kualitas jaminan sosial tenaga kerja dan peningkatan kualitas kondisi lingkungan kerja.

Menakertrans mengingatkan perusahaan-perusahaan" untuk menerapkan ketentuan Sistem Manajemen K3 (SMK3)Pasalnya sejumlah negara menetapkan persyaratan baru dalam perdagangan bebas, yakni persyaratan terhadap penerapan Sistem Mutu manajemen melalui ISO 9001 Series, Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14000 Series, OHSAS 18001 dan SMK3

"Berbagai persyaratan itu menandakan Indonesia, harus siap menghadapi dan mengatasi segala kemungkinan dan tantangan yang ada dalam era perdagangan bebas, terutama dalam menyambut pelaksanaan AFTA," pungkas" Muhaimin(zul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Permudah Syarat Usung Pemakzulan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler