Setahun Ada 2000 Lebih Gugatan Pajak

Minggu, 05 Desember 2010 – 18:15 WIB

JAKARTA -- Sepanjang 2010, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerima lebih dari 2.000 gugatan pajakDiantaranya sudah ada yang sampai pada putusan, namun ada juga masuk tahap pengajuan banding oleh Wajib Pajak (WP)

BACA JUGA: Dirjen Pajak: Saya Gerilyawan

Hal ini dinilai sebagai bentuk semakin terbukanya DJP menerima klaim gugatan dari WP yang merasa dirugikan.

‘’Pengajuan gugatan, keberatan dan berbagai upaya hukum bahkan hingga Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) adalah hak wajib pajak
Semua ada dasar hukumnya dan kami nilai baik

BACA JUGA: Genjot Pajak Tak Butuh Keterlibatan Swasta

Per Oktober 2010 saja, ada 2.000 ribu lebih pengajuan gugatan dan banding yang kita terima,’’ kata Direktur Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak, Catur Rini Widosari pada wartawan di Bogor, Minggu (5/12).

Sementara untuk gugatan yang sampai pada tahap PK ke MA melalui Pengadilan Pajak, kata Catur Rini, ada sekitar 600-an klaim gugatan pajak
Yang langsung diajukan oleh WP ke MA, ada sekitar 150-an klaim gugatan.

‘’Kalau sudah sampai di pengadilan pajak apalagi MA, maka bukan wewenang kami lagi

BACA JUGA: Dirjen Pajak Ketar-ketir

Posisi WP dan DJP dalam hal ini adalah samaSama-sama ingin menang dalam perkara pajak yang dipersengketakan,’’ kata Catur Rini.

Biasanya kata Catur Rini, yang menjadi dasar gugatan WP adalah mereka tidak terima saat mendapat sanksi dari DJP karena lalai menunaikan kewajiban pajaknyaKetika diberikan sanksi, justru para WP yang berasal dari kelompok penghasilan besar ini justru balik menggugat DJP.

Untuk mengajukan keberatan atau banding terhadap klaim gugatan WP, Catur Rini mengakui masih banyak imej di masyarakat bahwa proses di DJP sarat birokrasiNamun katanya, DJP akan terus melakukan reformasi birokrasi untuk menyederhanakan pelayanan‘’Kalau dibilang sangat birokratif, saya tidak bisa mengatakan tidak dan tidak bisa juga mengatakan IyaTapi di semua sisi pada intinya kita mencoba memberikan pelayanan,’’ kata Catur Rini.

Secara ringkas Catur Rini menjelaskan proses pengajuan Gugatan dan banding di DJPKetika WP merasa dirugikan, maka WP bisa mengajukan keberatan secara tertulis untuk satu ketetapan pajakGugatan diajukan kepada kantor pelayanan pajak dimana WP dikukuhkan dan dikirimkan paling lambat 3 bulan setelah keputusan pajak diterbitkan.

Dalam waktu 5 hari kerja, gugatan tertulis WP sudah wajib dibalas oleh DJPBila WP menerima, maka DJP melanjutkan proses pemeriksaan maksimal 12 bulanDalam jeda waktu ini, WP diberikan kesempatan untuk memperbaiki laporan pajak merekaTapi kalau selama proses ini ternyata WP masih kurang puas, maka WP bisa mengajukan banding ke pengadilan pajak.

‘’Bila sudah sampai pada pengadilan pajak, maka itu bukan lagi kewenangan kamiHakim sudah independen sekaliPosisi kita juga sama dengan WP kalau sudah masuk tahap banding dan kita tidak bisa intervensiDalam satu bulan kita berikan surat uraian banding dan mulai sidangSidang ini sudah tidak bisa kita ikut campur lagi karena pengadilan pajak juga punya tata cara sendiri,’’ jelas Catur Rini.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2010, Tahun Terberat Ditjen Pajak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler