Setahun Pembunuhan Auditor BPKP Batam Mandek, Keluarga Buat Petisi

Jumat, 21 Agustus 2015 – 21:24 WIB
Petisi Almarhum Krismanto Irianto Hutahaean. Foto: Istimewa

jpnn.com - JAKARTA - Keluarga korban pembunuhan Auditor BPKP Cabang Kepri di Batam, Almarhum Krismanto Irianto Hutahaean, membuat petisi keadilan. 

Petisi ini ditujukan kepada Kapolresta Barelang-Batam yang sedang menyelidik dan menyidik kasus terkait, Polda Kepulauan Riau (Kepri), Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri dan Kapolri. 

BACA JUGA: Tepis Anggapan Stres Berat, Misbakhun Tantang Kader Partai Demokrat

Petisi juga ditembuskan kepada Mahkamah Agung RI, Komisi III DPR RI, Kementerian Polhukam, Kementerian Hukum & HAM, Kejaksaan Agung, Komnas HAM, Kompolnas, Ombudsman, BPKP Pusat, Kejaksaan Tinggi Kepri, BPKP Kepri di Batam, PN Kota Batam, Kejaksaan Negeri Batam, sejumlah LSM nasional dan internasional hingga media massa nasional dan internasional. 

Petisi yang dibuat oleh keluarga korban, Alm Krisman pada awal Agustus 2015, atas dasar kesepakatan keluarga, yang terdiri dari istri Almarhum, Nurmaida Sitinjak, anak-anak Almarhum, seluruh keluarga besar, kerabat, handai-taulan, para sahabat dan berbagai simpatisan. 

BACA JUGA: Tak Suka sama Buku Misbakhun? Silakan buat Buku Tandingan

Petisi berisikan sejumlah permohonan/permintaan sekaligus penegasan pihak keluarga korban dan lainnya lantaran penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan ini masih gelap, lamban dan tiba-tiba muncul dengan kesimpulan sementara, hanya terkait perampokan.

"Kami membuat petisi keadilan terkait pengusutan dan penyelesaian kasus pembunuhan saudara kami yang telah lebih dari setahun. Memang, Polresta Barelang-Batam telah berhasil menangkap dua pelakunya, tetapi empat pelaku lainnya masih buron termasuk dalangnya," ujar istri Almarhum, Nurmaida Sitinjak dalam keterangan resminya, di Jakarta, Jumat (21/8).

BACA JUGA: Saya juga Mau sama Cornelia Agatha, Pas, Duren dan Jamu

Kesimpulan sementara dari hasil rekonstruksi yang dilakukan dua pelaku pada bulan Juni 2015 lalu di TKP, hanya perampokan biasa disertai dengan pembunuhan. "Karena itu kami protes keras. Sebaiknya tidak perlu ada kesimpulan apa pun, apalagi kami sangat yakin pembunuhan ini terkait dengan pekerjaan Almarhum sebagai auditor," timpal Kuasa Hukum keluarga korban, Loncar Sitinjak.

Sejak kasus pembunuhan ini terjadi pada 8 Februari 2014, keluarga korban dan pihak kuasa hukum telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong lembaga kepolisian agar menuntaskan kasus ini. Namun pihak Polsek Sekupang terkesan tidak serius bahkan gagal menangkap pelaku dan hanya berputar-putar memeriksa 14 saksi serta tidak mendalami sejumlah barang bukti. 

Sejumlah pihak dan lembaga terkait yang juga dimintakan bantuan oleh keluarga, kurang dan bakan tidak meresponnya. Hanya lembaga Ombudsman yang merespon dengan cukup baik dengan mengirimkan surat kepada pihak kepolisian terkait. 

Upaya serius penyelesaian kasus ini baru terlihat setelah ada pergantian Kapolsek Sekupang, 

Kapolresta Barelang dan Kapolda Kepri di tahun 2015. Segera setelah itu, Polresta Barelang mengambil-alih kasus ini dari Polsek Sekupang dan langsung menangkap dua pelaku, berikut melakukan proses rekonstruksi pembunuhan pada hari Kamis (18/6/15) di tempat kejadian perkara. 

Setelah melengkapi berkas penyidikan untuk dua tersangka pelakunya dan berkas tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Batam, kasus ini pun mulai disidangkan di PN Batam pada Agustus 2015.

Penangkapan dua pelaku pembunuhan yakni Edi Ishak (28) dan  Mat Soleh bin Samsudin alias Amat (28), berdasarkan petunjuk dari penangkapan sebelumnya terhadap Rusli alias Atong, pelaku penadah barang curian milik korban, oleh Satreskrim Mapolresta Barelang. 

Empat pelaku lain yang masih buron adalah Tejo alias Mas, Ruben alias Tuben, Joni alias Jon, Sumanto alias Manto. Ketika melakukan rekonstruksi pembunuhan pada hari Kamis (18/6/15) di TKP atau di tempat kos Almarhum yang beralamat di Kompleks Yunior Quarter, Jalan Kartini 1 Nomor 06 RT 002/002, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, dua pelaku, Edi Ishak dan Mat Soleh, memperagakan 10 adegan. 

Hadir pada kesempatan itu Ibu Nurmaida (istri Almarhum) dan keluarga lainnya. Kejadian pembunuhan terjadi hanya selang beberapa jam sekembalinya Almarhum dari tugas dinas di Tanjung Balai Karimun. Di Tanjung Balai Karimun, Almarhum memberikan bimbingan teknis keuangan sekaligus audit di RSUD Tanjung Balai Karimun. 

Almarhum juga diketahui sedang melakukan audit keuangan di RSUD Tanjung Pinang, RSUD Natuna dan Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Tanjung Balai Karimun. "Almarhum kakak kami itu orangnya lurus-lurus saja, jujur, tidak mau disuap, sederhana dan pekerja keras. Jadi kami menduga kuat, Almarhum dibunuh karena pekerjaannya," ungkap Piter Edward, adik kandung Almarhum. 

Istri dan segenap keluarga korban berharap kepada Polresta Barelang agar segera menangkap empat pelaku lainnya yang masih buron. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim juga diharapkan dapat menuntut dan memutuskan perkara dengan profesional. 

"Kami juga mengharapkan bantuan berbagai pihak seperti Komisi III, Kompolnas, Komnas HAM, Ombudsman, LSM-LSM termasuk rekan-rekan media massa agar membantu kami mengawal kasus ini hingga empat pelaku lain dan dalangnya ditangkap sehingga motif utama pembunuhan dapat terungkap," pungkas istri Almarhum, Nurmaida Sitinjak, dengan penuh harap.(ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota DPR Cantik Ini Nilai RAPBN 2016 Tidak Prorakyat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler