Setelah Bupati, Giliran Ketua Dewan Tolak Revisi Ketinggian Bangunan

Jumat, 01 Februari 2019 – 07:00 WIB
Bangunan. ILUSTRASI. Foto: Radar Bali/JPNN.com

jpnn.com, DENPASAR - Bupati Badung Nyoman Giri Prasta menolak rencana revisi ketinggian bangunan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang digulirkan DPRD Bali.

Tidak hanya bupati, giliran Ketua DPRD Badung Putu Parwata ikutan menolak rencana revisi ketinggian bangunan.

BACA JUGA: Hayo Looo, Ibu - Ibu PNS Terjaring Razia Saat Bolos Kerja

Menurutnya, Badung tetap berkomitmen pada bhisama Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) yang saat ini maksimal hanya 15 meter atau sama dengan pohon kelapa.

“Mari kita tetap melestarikan adat seni dan budaya jadi jangan sampai Bali ini khususnya Badung rusak karena kita sendiri. Jadi, mari kita liat kajian secara dalam dan secara utuh,” tegas Putu Parwata seperti dilansir Radar Bali (Jawa Pos Group), Jumat (1/2).

BACA JUGA: Driver GoJek yang Ditabrak Marinir Akhirnya Keluar Penjara

BACA JUGA: Pemerintah Diminta Tuntaskan Masalah RTRW Kalteng

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung berharap ada kajian jangka panjang mengenai ketinggian bangunan di Bali, bukan melihat kondisi Bali jangka pendek.

BACA JUGA: Polisi Dapatkan Ciri-Ciri Pembunuh Siswi SMK Bogor

“Kalau ada kajian mari kita kaji jangka panjang, jangan setahun, dua tahun tapi 100 tahun. Ini harus dilakukan kajian yang jelas.

Jangan membuat aturan yang akhirnya ikut-ikutan, jadi untuk sementara 15 tetap dikunci,” tegas Politisi asal Dalung ini.

Sementara terkait usulan merevisi batas ketinggian bangunan pada zona-zona tertentu. Seperti bangunan instansi pemerintah, fasilitas kesehatan, Parwata menegaskan juga harus melihat kajian jangka panjang.

“Kalau ada yang mau merubah 15 meter ke 20 meter pada zona-zona tertentu ya kami mau liat dulu kajiannya, tapi sementara kami di Badung tetap berkomitmen 15 meter,” pungkasnya.(rb/dwi/mus/JPR)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pegawai Mangkir Kerja Lima Bulan, Wabup: Hentikan Gajinya!


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler