Setelah Dicopot Jokowi, Firli Bahuri Tak Diberi Akses ke KPK

Sabtu, 25 November 2023 – 09:04 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri sudah berstatus tersangka. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutus akses masuk Firli Bahuri untuk masuk ke lembaga antirasuah pada Jumat (24/11).

Pemutusan akses ini dilakukan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara yang bersangkutan dari jabatan Ketua KPK.

BACA JUGA: Baru Mendarat di Jakarta Malam, Jokowi Langsung Copot Firli Bahuri dari Ketua KPK

"Pemutusan akses sejak adanya Keputusan Presiden, maka akses beliau sebagai pimpinan atau ketua itu terputus untuk sementara waktu sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/11) dini hari.

Johanis menjelaskan Firli sudah tidak lagi berwenang menjalankan tugas dan kewajiban di KPK. Filri tidak bisa mengambil keputusan terkait penanganan perkara.

BACA JUGA: Ajukan Praperadilan, Firli Bahuri Menggugat Irjen Karyoto

"Kalau ke kantor sah-sah saja. Tugas dan kewenangannya itu diberhentikan, tidak boleh dia mengambil keputusan," imbuhnya.

Johanis menyatakan empat pimpinan KPK akan berembuk apakah memberi bantuan hukum kepada Firli untuk menghadapi kasus dugaan korupsi di Polda Metro Jaya atau tidak.

BACA JUGA: Sinyal dari Istana soal Pengganti Firli Bahuri, Sudah Ada 4 Kandidat

"Apakah KPK memberikan bantuan? Ini tentunya tidak diputuskan satu pimpinan. Pimpinan KPK ada lima, sekarang tinggal empat, tentu keputusan tetap kolektif kolegial," kata Johanis. (Tan/JPNN)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua KPK Firli Bahuri yang Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi Diminta Mengundurkan Diri


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler