Setelah Dimaafkan, Koruptor Dihukum Mati Saja!

Jumat, 29 Juli 2011 – 15:01 WIB

JAKARTA - Gerah dengan makin maraknya tindak pidana korupsi di negeri ini, Ketua DPR Marzuki Alie angkat bicara soa pemberantasan korupisMantan Sekjen DPP Partai Demokrat ini memberikan tiga tips untuk menangani kasus perampokan uang negara. 

"Kalau untuk serius pembenahan pembersihan korupsi ada tiga hal yang bisa dilakukan," kata Marzuki kepada pers, Jumat (29/7) di Jakarta

BACA JUGA: Tolak MKH Dari DPR, UU MK Diuji Materi



Dia mengatakan, yang pertama untuk transaksi di atas Rp 1 juta, harus menggunakan perbankan
"Tidak ada transaksi uang cash, mekanismenya harus pakai peerankan," ungkap Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu

BACA JUGA: Sebar Virus Bursa Kerja



Yang kedua, sebut Marzuki Alie, dalam menangani korupsi harus menggunakan sistem pembuktian terbalik
Dan yang ketiga, lanjut dia, pemutihan uang di luar negeri harus masuk ke kas negara

BACA JUGA: Tuntutan Perluas Akses Vaksin

Ia juga menyebut, lebih baik para koruptor dimaafkan"Tapi, kalau melakukan lagi setelah dimaafkan sebaiknya dihukum mati saja," terangnya

Di sisi lain, Marzuki juga menyoroti kinerja Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi"Kalau pansel tidak mampu menemukan orang yang baik, lebih baik jangan dibuat saja," ungkap Marzuki

Dia berharap KPK harus mampu bekerja dengan baikOrang-orang yang ada di dalamnya juga harus kredibele "Sebagai Anggota KPK, melanggar etika berarti sudah berkhianat, apalagi diakui pertemuan itu," ujarnyaSeperti diketahui pimpinan KPK mengaku pernah bertemu dengan orang yang tengah berperkara.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Chandra, Ade, dan Johan Tersingkir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler