JAKARTA - Tujuh pakar hukum mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK)Gugatan ini diajukan, Saldi Isra, Yuliandri, Arief Hidayat, Zainal Daulay, Zaenal Arifin Mochtar, Ali Syafa'at
BACA JUGA: Sebar Virus Bursa Kerja
Uji materi itu terkait dengan penentangan terhadap sturktur Majelis Kehormatan Hakim yang berasal dari DPR dan Pemerintah."Sekarang kita daftarkan uji materi UU MK
Menurutnya, ada beberapa substansi hasil revisi yang berpotensi merusak MK sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang independen
BACA JUGA: Tuntutan Perluas Akses Vaksin
"Ya misalnya yang kita ajukan itu terkait dengan pasal MKH, itu ada yang berasal DPR dan pemerintahSelain itu, Pergantian Antar Waktu (PAW) hakim Konstitusi juga menjadi inti gugatan yang diajukan
BACA JUGA: Chandra, Ade, dan Johan Tersingkir
Pola yang ada saat ini menurut Saldi, sudah benar secara konteks teori lembaga independen "Artinya, kalau ada hakim yang berhenti di tengah jalan, itu kemudian yang menggantinya masa jabatnya bukan melanjutkan sisa waktu," ujarnya.Masih kata Saldi, para pemohon juga mempersoalkan larangan MK yang tidak boleh membuat putusan Ultra PetitaMenurutnya, hal itu keliru karena ultra petita bagian dari proses peradilan MK"Kalau hakim dilarang melakukan ultra petita nanti hakim konstitusi akan menjadi corong pembuat undang-undang saja, tidak bisa mencari atau memutuskan keadilan substantif," jelasnya.
Ditegaskan Saldi, dalam uji UU ini, pihaknya hanya mempermasalahkan materinya, meskipun kata Saldi dari segi format ada yang aneh juga dalam UU tersebut"Misalnya anda bisa lihat ada penjelasan yang masuk ke batang tubuhTapi kami tidak persoalkan itulahyang penting jauh kepada substansinya, terutama yang berpotensi merusak MK sebagai kekuatan hukum yang independen," tandas Saldi(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanya 2 Ribu TKW Yang Diurus
Redaktur : Tim Redaksi