jpnn.com, JAKARTA - Setelah menyapu judi online, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menegaskan pihaknya bersiap membersihkan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.
Budi mengatakan salah satu strategi untuk mengepung praktik pinjaman online ilegal akan mirip seperti penanganan judi online, yaitu berkolaborasi dengan operator seluler.
BACA JUGA: Duit Habis buat Judi Online, Akhirnya Merampok, Mencuri
“Saya sudah bilang ke operator, ini judi jangan pakai lagi, langsung diblok, judi ini sekarang pakai nomor asing semua loh, sudah tidak pakai nomor Indonesia kan? Karena judi sudah kamikepung, tidak boleh, nah sekarang tinggal pinjol dan begitu juga nanti,” ujarnya di Jakarta, Senin (22/8).
Lebih lanjut, Budi mengatakan penanganan dan pemberantasan pinjol ilegal di Indonesia menghadapi beberapa tantangan.
BACA JUGA: Gegara Pinjol dan Kecanduan Judi Online, 2 Pemuda Nekat Mencuri di Tangerang
Contohnya, seperti pelaku dan server yang terhubung dengan kejahatan berada di luar negeri.
Setiap hari Kemenkominfo menutup dan memblokir sebanyak 20-25 akses dari server luar negeri terkait pinjaman online ilegal atas koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BACA JUGA: Moratorium Pinjol Mau Dicabut, Syarief Hasan Ingatkan Hal Penting Ini ke OJK
Menurut Budi, hal itu jelas menunjukkan perlu adanya penanganan khusus untuk kasus kejahatan pinjaman online ilegal.
Selanjutnya, Budi berpendapat fenomena kejahatan keuangan berbasis digital, seperti judi online hingga pinjol ilegal pada dasarnya saling terhubung dan kondisi itu turut menambah tantangan penanganan kejahatan tersebut.
“Awalnya dari judi online, karena uangnya sudah habis, dia akan lari ke pinjol karena syaratnya mudah dan cepat cair. Ujungnya karena tidak bisa bayar berujung tindakan kriminal," imbuhnya.
Berkaca dari tantangan-tantangan itu maka pemberantasan kejahatan yang terjadi di ruang digital perlu dilakukan secara holistik.
Selain kolaborasi dengan operator seluler untuk menghentikan promosi pinjaman online ilegal lewat layanan penyedia jasa telekomunikasi, Kemenkominfo juga terus berkolaborasi dengan lembaga terkait termasuk penegak hukum seperti POLRI.
Dengan cara itu diharapkan dapat mempersempit ruang gerak dari para pelaku dan pembuat aplikasi pinjol ilegal, sehingga akhirnya bisa mengurangi jumlah kejahatan keuangan berbasis digital.
Tidak lupa Kemenkominfo terus memberikan edukasi hingga sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjebak oleh rayuan pinjol ilegal, dengan demikian ruang siber di Indonesia bisa lebih aman dari bahaya kejahatan keuangan berbasis digital. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penetapan NI PPPK Guru DKI Abu-Abu, Gaji Honorer Tertahan, Harus ke Pinjol?
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha