Setelah Reses, DPR Buka Kemungkinan Panggil KPK, Soroti Apa?

Kamis, 14 April 2022 – 23:32 WIB
Ilustrasi wanita muda bunuh bayi yang baru lahir. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR membuka kemungkinan memanggil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah legislator menyelesaikan masa reses persidangan hingga 16 Juni.

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menyebut pemanggilan kepada pimpinan KPK demi menyoroti dugaan penerimaan gratifikasi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

BACA JUGA: KPK Gandeng Pemuda Tani HKTI Cegah Korupsi di Sektor Pangan

Lili diketahui diusut Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terhadap dugaan penerimaan fasilitas menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika.

"Sesudah reses, kami akan panggil KPK dan Dewas KPK untuk diminta keterangan dengan kasus ini," kata Desmond ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/4).

BACA JUGA: Lili Pintauli Diproses Dewas KPK, Ini Respons Ketua Komisi III DPR RI

Namun, legislator Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan Komisi III tidak ingin mencampuri proses Dewas KPK terhadap Lili.

"Itu masih dalam wilayah internal sesuai UU KPK. Kami di komisi III melakukan pemantauan perkembangan perkara tersebut, ya," ujar Desmond.

BACA JUGA: Cegah Korupsi, Kemendagri Gandeng KPK dan BPKP

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar tengah diproses oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).

Lili Pintauli diproses atas dugaan menerima fasilitas menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Benar, dalam proses," kata Anggota Dewas KPK Harjono saat dikonfirmasi pada Selasa (12/4).

Konon, Lili Pintauli dilaporkan telah menerima fasilitas berupa tiket nonton MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort.

"Ini bukan kali pertama Lili kena masalah. Pada 30 Agustus 2021, Dewas KPK menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat," Demond lagi

Dewas KPK menyatakan Lili bersalah karena menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Atas masalah itu, Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan KPK Ini Dianggap Tak Berguna dan Hanya Jadi Beban Lembaga


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler