Bebas dari Jerat Hukum, Amaq Sinta Mengucapkan Kalimat Ini

Minggu, 17 April 2022 – 18:18 WIB
Amaq Sinta, warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, yang merupakan korban begal dan telah membunuh dua kawanan begal. Foto: ANTARA/Akhyar

jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Polisi sudah membebaskan Murtede alias Amaq Sinta (34) warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari jeratan hukum.

Dia merupakan korban begal yang sempat ditetapkan jadi tersangka karena membunuh dua orang yang menyerangnya.

BACA JUGA: Amaq Sinta Dibebaskan Setelah Membunuh Begal, Tim Kuasa Hukum Bilang Begini

Setelah bebas, Amaq menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh masyarakat.

"Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan, sehingga saya bisa bebas hari ini sebelum persidangan," kata Amaq Sinta di rumahnya di Praya, Minggu (17/4).

BACA JUGA: Polda NTB Terbitkan SP3 Kasus Amaq Santi, Korban Begal yang Jadi Tersangka

Dia dan keluarganya mengaku bahagia atas dikeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) tersebut.

Sehingga dia bisa kembali bersama istri dan dua anaknya serta keluarga besarnya.

BACA JUGA: Korban Begal jadi Tersangka Di-SP3, Reza Tak Setuju Cara Komjen Agus Andrianto

"Saya senang sekali, intinya terima kasih semua. Semoga Allah SWT membalasnya dengan kebaikan, hanya itu yang bisa saya berikan," katanya.

Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto mengatakan telah menerbitkan SP3 terkait perkara Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum," kata Djoko Poerwanto dalam keterangan tertulisnya di Mataram.

Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa, sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil.

"Tidak ditemukan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut. Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," katanya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komjen Agus Minta Polda NTB Hentikan Kasus Korban Begal jadi Tersangka


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler