Setnov Mengaku Pingsan, Baru Tahu dr Bimanesh setelah Siuman

Jumat, 27 April 2018 – 17:38 WIB
Mantan Ketua DPR Setya Novanto saat menjadi saksi bagi dr Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/4). Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua DPR Setya Novanto mengaku tak sadar ketika dibawa ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH) usai kecelakaan tunggal lantaran mobil yang ditumpanginya menabrak tiang listrik pada 16 November 2017. Pria yang menjadi pesakitan kasus e-KTP itu mengaku pingsan akibat benturan keras.

"Saya enggak sadar, enggak ingat sama sekali. Saya tahu-tahu ada di kamar," ucap Novanto saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/4) pada persidangan dr Bimanesh Sitarjo yang didakwa merintangi penyidikan kasus e-KTP.

BACA JUGA: Kasus eKTP: KPK Periksa Politikus Golkar

Baca juga: Novanto Ceritakan Detik-detik sebelum Insiden Tiang Listrik

Baru setelah dirawat di RSMPH dan siuman, Novanto mengaku kenal dengan dr Bimanesh. Namun, mantan ketua umum Golkar itu mengaku tak tahu bahwa pasca-kecelakaan langsung dibawa ke RSMPH tempat Bimanesh berpraktik.

BACA JUGA: Novanto Ceritakan Detik-detik sebelum Insiden Tiang Listrik

"Saya nggak tahu dibawa ke RS. Dan sudah di kamar, saya sudah pakai baju biru muda," sebutnya.

Namun, Novanto hanya semalam di RSMPH. Sebab, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemputnya dan membawanya ke RS Cipto Mangunkusumo (RSCM).

BACA JUGA: Beginilah Kondisi Setnov Pascavonis 15 Tahun Penjara

Novanto sempat menjalani perawatan di RSCM selama dua malam. Baru pada 19 November 2017, ketua Fraksi Partai Golkar DPR 2009-2014 itu dibawa ke KPK dan ditahan.

Seperti diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Bimanesh menghalangi penyidikan terhadap Novanto. Bimanesh bersama-sama Fredrich Yunadi diduga telah melakukan kongkalikong dengan merekayasa rekam medis politikus kelahiran 12 November 1955 yang dikenal tajir itu.

Sedangkan dalam perkara pokok e-KTP, Novanto telah dinyatakan bersalah. Dia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara plus denda Rp 500 juta, serta diperintahkan membayar uang pengganti USD 7,3 juta.(rdw/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dokter RS Permata Hijau Beber Permintaan Janggal Fredrich


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler