jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunanjar Sudarsa menjadi saksi persidangan terhadap Setya Novanto dalam perkara rasuah e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Jakarta, Senin (12/2). Agun dalam kesaksiannya menuturkan, Novanto selaku ketua Fraksi Partai Golkar DPR 2009-2014 pernah mewanti-wanti agar program e-KTP sukses.
Agun merupakan anggota FPG. Dia menuturkan, Novanto selaku ketua FPG memuji kinerja Komisi II DPR dalam membahas program e-KTP.
BACA JUGA: Pengacara Setnov dan Kuasa Hukum SBY Bertemu, Begini Jadinya
"Bagus terima kasih, Komisi II sekarang produktif," kata Agun menirukan pernyataan Novanto saat dilapori progres pembahasan e-KTP di Komisi II DPR.
Agun mengaku saat itu mendapat pengarahan langsung dari Novanto. “Untuk KTP elektronik tetap kontrol awasi, jangan anggota DPR ikut cawe-cawe supaya proyek ini sukses,” sambungnya.
BACA JUGA: Novanto Harus Bisa Buktikan Diri Bukan Otak Korupsi e-KTP
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantas mencecar Agun soal permintaan Novanto agar tak ada anggota DPR cawe-cawe soal program e-KTP. "Apakah ada kebiasaan anggota DPR cawe-cawe proyek," cecar jaksa kepada Agun.
Menurut Agung, proyek e-KTP sejak awal memang sudah menuai permasalahan. Sebab, saat itu Kejaksaan Agung juga menjerat pejabat Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri sebagai tersangka.
BACA JUGA: Kuasa Hukum SBY Mencecar, Pengacara Novanto Berkelit
Karena itu Agun menangkap pesan Novanto agar DPR mengawasi program e-KTP. ”Saya menangkap perintah itu jangan masuk ke areal di luar fungsi pengawasan," jelas Agun.(rdw/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakinlah, Tak Ada Pertemuan SBY dengan Mirwan soal e-KTP
Redaktur & Reporter : Antoni