Setop! Besok, Pengguna Kendaraan di Jakarta Diminta Berhenti Selama 60 Detik

Senin, 09 November 2015 – 20:39 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan protokol di kawasan DKI Jakarta, untuk mematikan mesinnya selama 60 detik, besok (Selasa, 10/11) pagi.

Imbauan ini tak sembarang imbauan. Polda menjabarkannya berdasarkan amanat Undang-undang RI No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan surat dari Kementerian Sosial RI No 96/MS/B/10/2015 pertanggal 9 Oktober 2015, tentang imbauan menghentikan kendaraan bermotor dalam rangka hening cipta Hari Pahlawan.

BACA JUGA: Bos Go-Jek dan Polisi Sudah Bersepakat, Hasilnya...

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal mengatakan, kegiatan tersebut rutin dilakukan pada Hari Pahlawan untuk menghormati jasa para pahlawan yang gugur di medan perang.

"Tujuannya untuk mengheningkan cipta sejenak dalam rangka memperingati Hari Pahlawan. Ini berlaku di jalan protokol yang dimulai pukul 08.15 WIB," papar Iqbal kepada wartawan, Senin (9/11).

BACA JUGA: Jangan Berteduh di Kolong Jembatan jika Tak Mau Ditilang, Nah Lho?

Imbauan tersebut juga dikuatkan lagi oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Tito Karnavian dalam Surat Telegram nomor STR/3097/X/2015 tanggal 27 Oktober 2015, yang ditandatangani atas nama Kapolda dan Kepala Biro Operasi Kombes Pol Martuani‎ Sormin.

"Bersama ini diinformasikan kepada Ir/Dir/Ka bahwa dalam rangka peringatan Hari Pahlawan tanggal 10 November 2015, untuk menghentikan sesaat setiap kendaraan bermotor yang ada di beberapa jalan protokol untuk dapat melakukan hening cipta selama 60 detik pada pukul 08.15 WIB," bunyi surat telegram tersebut. (mg4/jpnn)

BACA JUGA: Lagi, Ahok Didemo Warga Jakarta, Ini Penyebabnya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Ancaman Hukuman Bos Penyalur Obat Kuat, Lumayan Berat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler