jpnn.com, JAKARTA - Setya Novanto telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam perkara korupsi e-KTP.
Bila keinginan tersebut dikabulkan KPK, Setnov bisa saja mendapat keringanan vonis pidana.
BACA JUGA: Demokrat Anggap Pernyataan Masinton Lelucon Tidak Lucu
Namun, jika tidak, hukuman bagi mantan Ketua DPR tersebut sangat mungkin semakin berat daripada tuntutan jaksa yang masih akan dibacakan Kamis (29/3) mendatang.
Nah, sesuai ketentuan, syarat menjadi JC cukup berat. Sebab, pemohon JC harus bukan pelaku utama. Selain itu, dia harus lebih dulu mengakui kejahatan yang didakwakan di pengadilan.
BACA JUGA: PDIP Desak KPK Garap 2 Eks Menteri Berinisial GF dan SS
Pun, jaksa penuntut umum (JPU) harus menyatakan bahwa pemohon JC telah memberikan keterangan dan bukti yang siginifikan untuk pengembangan kasus dan mengungkap pelaku lain.
Dari syarat-syarat JC itu, Setnov masih belum layak menjadi JC. Sebab, sampai akhir sidang pemeriksaan terdakwa Kamis (22/3) lalu, suami Deisti Astriani Tagor tersebut belum juga mengakui seluruh perbuatannya.
BACA JUGA: Ingat, Rasuah DPR Tak Kenal Oposisi atau Propemerintah
Dia hanya mengakui beberapa saja. Antara lain, soal pertemuan dengan Diah Anggraeni, Irman, Sugiharto serta Andi Narogong dan Johannes Marliem.
Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho mengatakan, keterangan Setya Novanto dalam kasus e-KTP sangat berpengaruh terhadap permohonan JC tersebut.
Salah satunya soal keterangan nama-nama politisi lain yang diduga terlibat dalam proyek e-KTP. Bila keterangan itu dinilai membantu penyidikan KPK, bisa saja JC tersebut dikabulkan.
”Jadi keterangan dalam penyidikan akan sangat berpengaruh,” tegasnya. Namun, bila keterangan itu dianggap tidak membantu, Setnov bakal sulit mendapat status JC. Apalagi, sejak awal persidangan, Setnov cenderung kurang kooperatif.
Dia sempat berasalan sakit perut ketika sidang akan dibuka. Pun, “drama” itu membuat pembacaan surat dakwaan untuk Setya Novanto berlarut hingga berjam-jam. (tyo/lum)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Tidak Bermaksud Menyudutkan Demokrat soal e-KTP
Redaktur & Reporter : Soetomo